Demo PN Purwakarta, Pendukung Rizieq Shihab Minta Hakim Minta Maaf - News
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
News, PURWAKARTA - Pengadilan Negeri Purwakarta di demo oleh ratusan orang pendukung Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Mereka berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Purwakarta di Jalan KK Singawinata, Kamis (25/3/2021) siang.
Massa tersebut mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam Purwakarta.
Dari pantauan, ada ratusan orang berkumpul di depan Gedung Pengadilan Negeri Purwakarta.
Baca juga: Permintaan Rizieq Shihab Sidang Offline Dikabulkan, Kuasa Hukum Beri Jaminan Larangan Berkerumun
Kondisi ini membuat arus lalu lintas sedikit tersendat, tampak pula ada satu mobil komando yang digunakan sebagai podium orasi guna menyuarakan kebebasan Habib Rizieq Shihab .
Ada empat poin yang disuarakan oleh pengunjuk rasa.
Pertama, Habib Rizieq Shihab adalah ulama sekaligus keturunan Nabi Muhammad SAW yang harus dihormati oleh seluruh umat Islam.
Baca juga: Jamin Tak Buat Kerumunan, Hakim Akhirnya Kabulkan Permintaan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline
Kedua, perlakuan jaksa kepada Habib Rizieq Shihab saat persidangan dengan cara mendorong dan memaksa sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan pada ulama dan melukai hati umat Islam.
Poin ketiga yang disuarakan ialah menuntut petugas kejaksaan untuk meminta maaf kepada Habib Rizieq Shihab atas perlakuan yang tidak sopan, tidak berakhlak, dan tidak etis.
Keempat, menyatakan perang bagi yang memusuhi walinya, maka jika hal ini terulang lagi mereka siap perang dengan jaksa.
Terkini Lainnya
Kasus Rizieq Shibab
Pengadilan Negeri Purwakarta di demo oleh ratusan orang pendukung Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Kesaksian Ketua RT soal Suami Bakar Istri di Tangerang, Romli: Tak Ada Rasa Takut
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak
Motif Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Siapkan Botol Air Mineral Berisi Bensin
Detik-detik Suami Bakar Istri di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar 27 Persen
VIDEO Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa Alat Bukti Sah, Minta Pegi Dibebaskan jika Tak Bisa
Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru