androidvodic.com

Pria Ini Nekat Masuk ke Kamar Tetangganya yang Sedang Tidur Lalu Berbuat Asusila, Korban Menjerit - News

News - Seorang pria nekat masuk ke kamar tetangganya yang sedang tidur.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila ke korban.

Korban terbangun dan kaget saat melihat wajah pelaku. Ia langsung menjerit dan pelaku kabur.

Entah pengaruh apa merasuki NS, pria yang berusia 38 tahun warga desa Kalibalangan Lampung Utara, tetiba masuk ke dalam kamar rumah korban sebut saja Bunga (29) tetangganya yang sedang tertidur.

Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP BambaNg Yudho Martono mengatakan setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.

“Laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada Jumat 26/3/2021 sekira pukul 14.45 WIB,” katanya, Selasa 30 Maret 2021.

Suryadinata menerangkan kejadian berawal pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

Baca juga: Ikut Bernafsu saat Gerebek 2 ABG Berbuat Asusila di Kamar Mandi, Kakek Ini Nodai Gadis 16 Tahun

Baca juga: Kakek 60 Tahun Lecehkan 6 Siswi SD Berulang Kali, Pernah Kepergok Istri tapi Tak Kapok, Ini Modusnya

Baca juga: Jaga Ibu yang Sakit di Klinik, Gadis 17 Tahun Nyaris Dirudapaksa Sekuriti, Begini Kronologinya

Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku.

Korban pun menjerit dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang.

Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada hari Senin (29/3/2021) pukul 13.00 WIB diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Kalibalangan.

Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan.

“Sudah dilakukan penyidikan oleh anggota,” jelasnya.

Barang bukti yang disita 1 helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 bh topi dan 1 helai celana warna putih.

Terhadap terduga pelaku NS dapat dijerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Berita lain terkait tindakan asusila

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Masuk ke Kamar, Pria di Lampung Utara Lakukan Tindak Asusila Kepada Tetangganya yang Sedang Tertidur

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat