androidvodic.com

Buron Pemerkosa Keponakan di Papua Akhirnya Dilumpuhkan Polisi - News

Laporan Wartawan Tribun-Papua, Musa Abubar

News, JAYAPURA -- Menjadi buronan berbulan-bulan, seorang pria pemerkosa keponakannya sendiri di Jayapura Papua akhirnya dilumpuhkan polisi.

YW (37 tahun) ditembak kakinya setelah berusaha melawan saat akan dibekuk aparat anggota Kepolisian Resort Jayapura.

YW (37) warga kampung Aib, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura harus mendekam di balik jeruji besi karena perbuatannya melakukan pemerkosaan anak di bawah umur pada 3 Juli 2020 lalu.

Kapolres Jayapura AKBP, Victor Dean Mackbon kepada awak media di Jayapura, Selasa (27/4/202) mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura setelah kasusnya dinaikkan ke penyidikan.

Baca juga: Polisi Interogasi Biduan Diduga Rudapaksa Remaja Laki-laki di Probolinggo, Sangkal Semua Tuduhan

Baca juga: Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun

Baca juga: Dititipkan ke Paman karena Ayah Kecelakaan, Bocah SD Malah Dirudapaksa, Pelaku Beraksi 15 Kali

"Diketahui Pelaku merupakan om atau paman dari korban sendiri. Kejadian bermula saat keluarga mereka hendak pergi rekreasi di tempat wisata yang ada di Kampung Aib hingga larut malam," katanya.

Lanjut dia, lantaran sudah larut malam, maka mereka memutuskan untuk bermalam di salah satu pondok.

Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi dengan mengajak korban untuk masuk ke dalam Dusun Pisang dengan tujuan untuk mengambil buah pisang.

"Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara dipaksa menggunakan parang untuk melayani hasratnya," ujarnya.

Menurut Kapolres, kejadian terungkap saat korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke keluarga korban.

Keluarga yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Pelaku.

"Beberapakali pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, Namun, kali ini Polisi berhasil menangkap pelaku dengan cara menembaki kaki karena berusaha melawan petugas," katanya.

Apalagi, katanya, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap Istrinya sendiri.

Dia menambahkan, pelaku kini harus menjalani Proses hukum karena ulah perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (*)

Baca berita Perlakuan terhadap Munarman setelah Ditangkap

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Melawan, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Papua Ditembak Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat