Terkini Lainnya
TOPIK
Selama berada di Lapas Salemba, Munarman yang dipidana selama 3 tahun akibat terlibat kasus terorisme dinilai kooperatif
majelis hakim memperberat vonis Munarman menjadi hukuman pidana 4 tahun dari yang semula 3 tahun sebagaimana putusan PN Jakarta Timur
Kubu terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan, akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Peng
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menanggai soal vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada Munarman.
Hakim menghukum Munarman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme.
Rizieq Shihab turut menanggapi vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Munarman.
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menanggapi vonis 3 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Munarman.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuma tiga tahun penjara kepada bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara, Rabu (6/4/2022).
eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu makin meningkatkan amalan ibadah meski harus menjalani masa tahanan
Menanggapi pertanyaan itu, tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Munarman.
Adapun dalam menjatuhkan putusannya, terdapat perbedaan pandangan antara majelis hakim dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Menyikapi adanya agenda persidangan vonis Munarman, aparat kepolisian melakukan penjagaan di sekitaran PN Jakarta Timur terasuk pasang kawat berduri.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.
Munarman bakal divonis hari ini, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap kliennya divonis bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan JPU.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal membacakan vonis perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dugaan tindakan pidana terorisma, Munarman pada 6 April 2022 mendatang.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindakan pidana terorisme Munarman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan alias pleidoi dari tim kuasa hukum Munarman.
ungkapan yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam pleidoinya seakan menggambarkan kalau Munarman merupakan orang yang paham hukum
jaksa menyatakan kalau seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman tak didasari pada fakta-fakta yang lengkap sebagaimana yang ada di dalam pros
PN Jakarta Timur akan membacakan tanggapan dari JPU alias replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu Munarman.
Munarman kemudian membandingkan antara pelabelan teroris terhadap dirinya dan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menyebut ada pihak yang lebih pantas untuk duduk di kursi terdakwa dibanding dirinya.
"Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap 6 orang pengawal HRS," kata Munarman.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Munarman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, Senin (21/3/2022).