Munarman Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Banyak Fakta Tak Sesuai, Kami Ajukan Banding - News
News - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Adapun pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yakni terkait penyembunyian informasi tentang tindak pidana terorisme.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan akan mengajukan banding.
![Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar (kanan) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai sidang putusan perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-munarman-aziz-yanuar-pengadilan-nih3.jpg)
Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kebiasaan Munarman Selama Ramadan di dalam Rutan
Baca juga: BREAKING NEWS: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme
Sebab menurut pihaknya banyak fakta di persidangan yang tak sesuai.
"Bahwa terbukti disini pak Munarman bukan teroris, beliau didakwakan divonis terkait pasal 13 terkait menyembunyikan informasi,"
"Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis seusai persidangan, di kutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Aziz menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang menurutnya dianggap fatal yakni mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan.
Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.
Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.
“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan,"
"Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” kata Azis.
Pertimbangan Majelis Hakim
Terkini Lainnya
Munarman Ditangkap Polisi
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara, Rabu (6/4/2022).
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku