androidvodic.com

Munarman Merasa Sudah Dilabeli Sebagai Teroris, Bandingkan dengan KKB - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman merasa sudah di framing sebagai teroris mendahului putusan pengadilan.

Ia menyatakan demikian saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Munarman kemudian membandingkan antara pelabelan teroris terhadap dirinya dan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

KKB yang dinilai telah membuat kekerasan tak manusiawi hingga banyak jatuh korban, tak dilabeli serupa oleh penguasa.

Baca juga: Pembelaan Munarman, Sebut Dua Pihak yang Dinilainya Lebih Pantas Duduk di Kursi Terdakwa

"Padahal jelas-jelas mereka menggunakan kekerasan korban bersifat massal korban pembunuhan terjadi berulang-ulang dan cara yang dilakukan sama kejinya dengan kelompok teroris lainnya. Namun tidak ada histeria kehebohan dan framing terorisme sebagaimana yang saya alami," kata Munarman membacakan pleidoinya.

Ia mengatakan perilaku yang menyasarnya merupakan bentuk standar ganda dari penguasa negeri maupun media terhadap pelabelan teroris.

"Inilah bentuk standar ganda yang diterapkan baik oleh penguasa negeri yang jahat maupun oleh media-media yang menyalahgunakan fungsi media. Ada apa denganmu?," kata Munarman.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Munarman 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Munarman Sebut Kasusnya Direkayasa Guna Tutupi Perkara Pembunuhan 6 Laskar FPI

Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Jaksa menuntut Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat