Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme - News
News, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman akan menjalani sidang putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) siang nanti.
Menyikapi agenda sidang tersebut, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap kliennya divonis bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan bebas atas nama hukum dan keadilan," kata Aziz melalui pesan singkat kepada News.
Baca juga: Munarman Akan Divonis pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme 6 April 2022 Mendatang
Baca juga: Kebakaran di IRTI Monas Bersumber dari Api Cemburu, Wagub DKI, Damkar dan Polisi Ikut Turun Tangan
Terkait dengan perkara ini, Aziz menyatakan, pihaknya selalu merasa optimistis kalau Munarman tidak melakukan apa yang dituntut oleh jaksa.
Oleh karenanya kata dia, jika memang nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan tidak sesuai dengan harapan, maka pihaknya akan menyikapi dengan sabar.
"Dari awal kasus bergulir kami selalu optimis realistis dimana kesabaran selalu mengiringi kami. Jadi baik buruk kami sikapi dengan sabar," tukas Aziz.
Dituntut 8 Tahun Bui
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara.
Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Sebut Pleidoi Munarman Tak Objektif, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan 8 Tahun Penjara
Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.
Terkini Lainnya
Munarman Ditangkap Polisi
Munarman bakal divonis hari ini, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap kliennya divonis bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan JPU.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku