Munarman Sebut Dirinya Sudah Jadi Target Harus Masuk Penjara, Dijerat Kasus Terorisme - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana terorisme, dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, Senin (21/3/2022).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Munarman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota pembelaannya, Munarman menyebut dirinya telah dijadikan target untuk dipenjarakan.
Padahal kata dia, ia sama sekali tak punya hubungan dengan terorisme.
Bahkan kesan sebagai target untuk dipenjarakan disebutnya sangat kental lantaran dakwaan dan tuntutan yang disampaikan tak memuat bukti apapun terkait keterlibatannya dalam kegiatan terorisme.
"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman di persidangan.
Modus operandi fitnah itu disebut telah dikondisikan tanpa malu. Bahkan ada pihak yang membuat cerita sendiri demi menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana terorisme.
Baca juga: Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Salah satu upayanya adalah jaksa terus mengorek informasi tentang dirinya dari para narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana, dan mengaitkannya dengan perbuatan terorisme.
"Sampai detik ini pun mereka tetap saja mengorek-ngorek info dari semua tersangka yang ditangkap maupun napiter yang sedang menjalani masa hukuman melalui proses introgasi dan di luar hukum secara pidana," terang dia.
Bahkan penekanan juga disebut terus dilakukan agar para narapidana terorisme yang menjadi saksi persidangan, bisa mengatakan bahwa Munarman adalah gembong teroris.
Kesalahan tersebut terus digali demi membentuk narasi terorisme melekat pada dirinya.
"Bahkan mantan napiter yang sudah selesai menjalani hukuman terus mereka tekan untuk mengucapkan kalimat bahwa saya seolah-olah gembong teroris. Mereka kelompok orang-orang dzalim ini terus mencari-cari kesalahan saya dengan target utama memenjarakan saya," pungkas Munarman.
Dalam perkara jaksa menuntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Munarman Disebut Lakukan Permufakatan Jahat, Ini Penjelasan Jaksa Pasal Tuntutan yang Dijatuhkan
Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Jaksa menuntut Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terkini Lainnya
Munarman Ditangkap Polisi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, Senin (21/3/2022).
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku