androidvodic.com

Respon Rizieq Shihab Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara: Beliau Tidak Satu Hari Pun Pantas Dihukum - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menanggapi vonis 3 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman.

Rizieq menyebut, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Munarman tidak pantas dan merupakan fitnah keji.

Hal itu sebagaimana diungkapkan kuasa hukumnya yakni Aziz Yanuar.

"HRS (Habib Rizieq Shihab) menyatakan sama seperti kami bahwa, beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini," kata Aziz menyampaikan pesan Rizieq saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Tak hanya itu, sambung Aziz, Rizieq juga sangat menyesalkan dengan apa yang menjadi keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur.

"Beliau (Rizieq) nyatakan demikian dan beliau sangat menyesalkan (keputusan itu)," ucap Aziz.

Di akhir, Rizieq melalui Aziz Yanuar turut memberikan doa kepada Munarman sekaligus kepada keluarga eks Sekum FPI itu.

Rizieq yang kini juga sedang menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri berharap agar keluarga, rekan termasuk Munarman sendiri bisa bersabar atas putusan tersebut 

"Mendoakan pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir," tukas Aziz.

Baca juga: Pertimbangan Meringankan Hakim Vonis 3 Tahun Munarman, karena Status Tulang Punggung Keluarga

Munarman Divonis 3 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memabacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat