androidvodic.com

Jaksa: Bukan Berarti Orang yang Tahu Hukum Tak Bisa Terkena Virus Radikalisme - News

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan alias pleidoi dari tim kuasa hukum Munarman terkait tuntutan 8 tahun penjara perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Hal itu dibacakan jaksa dalam agenda sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

Dalam tanggapannya, jaksa menyoroti perihal pernyataan kuasa hukum Munarman yang dalam pleidoinya kerap menyebutkan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu aktif sebagai aktivis hukum dan HAM.

"Bahwa tim PH (penasihat hukum, red) pada pleidoi BAB 2 banyak menceritakan tentang aktivitas sosial yang dilakukan terdakwa mulai dari kegiatan di KontraS, kemudian di YLBHI sampai dengan kegiatan sosial lainnya," ucap Jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyatakan, ungkapan yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam pleidoinya seakan menggambarkan kalau Munarman merupakan orang yang paham hukum.

Padahal menurut jaksa, faham radikalisme yang dialamatkan kepada Munarman pada perkara ini, bisa merasuki siapa saja termasuk orang yang mengerti hukum.

"Tim penasihat hukum ingin membuat gambaran bahwa terdakwa adalah seorang anggota masyarakat yang tahu hukum, tahu hukum dan tidak mungkin terkena virus radikalisme," ucap Jaksa.

Hal itu kata jaksa juga senada dengan pernyataan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen pol R Ahmad Nurwakhid yang menyebut bahwasanya virus radikalisme bisa menyasar siapa saja.

Baca juga: Sebut Pleidoi Munarman Tak Objektif, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Bahkan seiring dengan berkembangnya metode penyebaran faham radikal, dewasa kini, sudah menyasar kalangan intelektual.

"Orang yang terpapar faham itu lantaran lemah akhlak dan budipekertinya karena selalu membenturkan segala sesuatu seperti agama dengan ekonomi budaya politik dan pancasila," tukas jaksa.

Sebut Pleidoi Munarman Tak Objektif

Dalam repliknya, jaksa menyatakan kalau seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman tak didasari pada fakta-fakta yang lengkap sebagaimana yang ada di dalam proses persidangan.

"Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi ahli, alat bukti surat,  dan alat bukti rekaman," kata jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam pleidoinya yang setebal 458 halaman telah menyimpulkan seluruh pernyataan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat