Respons Rizieq Shihab Soal Munarman Divonis 3 Tahun Bui: Beliau Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab turut menanggapi vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman.
Rizieq Shihab menyebut, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Munarman tidak pantas dan merupakan fitnah keji.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"HRS (Habib Rizieq Shihab) menyatakan sama seperti kami bahwa, beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini," kata Aziz Yanuar menyampaikan pesan Rizieq saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Tak hanya itu, sambung Aziz, Rizieq Shihab juga sangat menyesalkan dengan apa yang menjadi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Banyak Fakta Tak Sesuai, Kami Ajukan Banding
"Beliau (Rizieq Shihab) nyatakan demikian dan beliau sangat menyesalkan (keputusan itu)," ucap Aziz.
Di akhir, Rizieq Shihab melalui Aziz Yanuar turut memberikan doa kepada Munarman sekaligus kepada keluarga eks Sekretaris Umum FPI itu.
Rizieq Shihab yang kini juga sedang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri berharap agar keluarga, rekan, termasuk Munarman sendiri bisa bersabar atas putusan tersebut
"Mendoakan pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir," kata Aziz.
Munarman Divonis 3 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memabacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kebiasaan Munarman Selama Ramadan di dalam Rutan
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.
Terkini Lainnya
Munarman Ditangkap Polisi
Rizieq Shihab turut menanggapi vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Munarman.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku