androidvodic.com

Beredar Surat Sekda Kota Bandung, Mulai Hari Ini Balai Kota Bandung Lockdown - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

News, BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial meniadakan segala kegiatan di Balai Kota alias lockdown mulai hari ini, Senin (28/6/2021) menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bandung.

Perintah lockdown ditulis Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, ditujukan kepada para asisten, Ka Badan/Dinas/Bagian yang berkantor di lingkungan Sekretariat Balai Kota Jalan Wastukancana No 2, Bandung.

Surat dari Ema Sumarna beredar grup-grup Whatsapp dan belum diedarkan secara resmi.

Ema pun belum memberikan keterangan.

Namun staf Wali Kota membenarkan bahwa itu surat dari Sekda atas perintah Wali Kota secara lisan.

Berikut isi surat tersebut:

"BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM ...Ass wr.wb..kpd yth.para Asisten, Ka Badan/Dinas/Bagian yg berkantor di lingkungan sekretariat Balai Kota jl.wastukancana no.2 Bandung..SESUAI ARAHAN & PERINTAH LISAN BAPAK WALI KOTA BDG pada hari Senin 28 Juni 2021, dengan memperhatikan serta perkembangan pandemi Covid di lingkungan para ASN yang berdinas di kompleks perkantoran Jl. Wastukancana No. 2 (Sekretariat Setda, BKPSDM, BAPELITBANG, DISKOMINFO, BAPENDA, BKAD, KESBANGPOL dan Bagian-Bagian) yang semakin meningkat, maka mulai hari ini akan diberlakukan LOCKDOWN (tidak ada aktivitas kegiatan secara offline) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan"

Berkenaan dengan hal tsb di atas, maka langkah langkah yang harus dilakukan adalah:

1. Diskominfo/Bag.Humas utk menginformasikan kpd masyarakat luas, sekaitan dengan kebijakan ini

2. Para Ka SKPD/Kabag, segera melakulan langkah langkah pengaturan kpd seluruh jajaranya, dgn tetap tdk mengurangi proses pelayanan kpd masyarakat (lakukan penyesuaian pelayanan secara online)

3. Ka BAPENDA segera melakulan penyesuaian, terutama yg berkaitan dgn proses pelayanan pembayaran pajak daerah, sehingga para WP tdk mendapatkan kesulitan dalam pelayanan pembayaran

4. Utk kegiatan/aktifitas pekerjaan..dimaksimalkan secara ONLINE (dan tdk diperbolehkan melakukan pertemuan/rapat secara offline)

5. Bagi perkantoran yg berada di luar lingkungan sekretariat (seperti : komplek perkantoran di jl.cianjur no.14 ) dan juga perkantoran yg beralamatkan mandiri (seperti : DISBUDPAR, DISDAGIN, DISPUSIP dll) juga melakukan hal yg sama dan SEGERA penyesuaian dgn langkah langkah yg strategis, efektif serta tetap produktif..TERUTAMA dalam pelayanan kepada masyarakat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat