androidvodic.com

Nekat Suruh Anaknya Usia 7 Tahun Curi Tali Jemuran di Teras, Seorang Ibu Terancam 5 Tahun Penjara - News

News - Seorang ibu terancam lima tahun penjara setelah menyuruh putrinya yang berusia 7 tahun untuk mencuri tali jemuran.

Selain tali jemuran, kakak pelaku ternyata mengambil sepatu korban.

Pelaku adalah AL alias Tari (21).

Tari merupakan warga Perumahan Trika, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Tamalanrea usai melakukan aksi pencurian paket berisi dua tali jemuran.

Pencurian paket itu dilakukan di rumah warga Kecamatan Tamalanrea, Mulyawarman.

Selain kehilangan paket, Mulyawarman juga mengaku kehilangan sepatu skechers.

Aksi pencurian di rumahnya itu terekam kamera CCTV.

Baca juga: Hendak Curi HP, Seorang Pria Tergoda Istri Teman Lalu Coba Rudapaksa, Masuk Tanpa Busana Bawa Parang

Baca juga: Dituduh Curi Jagung, Pria 41 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga, Jasadnya Ditimbun Pelaku Pakai Bebatuan

Baca juga: Pencuri Pocong di Madiun Akhirnya Dibekuk, Bukan Karena MOtif Ekonomi, Mereka Beraksi Demi Ini

AL alias Tari saat diamankan di Mapolsek Tamalanrea, Makassar.
AL alias Tari saat diamankan di Mapolsek Tamalanrea, Makassar.

Dalam rekaman CCTV itu, Tari tidak sendiri. Ia ditemani kakak lelakinya AL Alias Uppi yang kini masih buron.

"Tari melakukan pencurian dengan menyuruh anak perempuanya yang berumur tujuh tahun mengambil peket milik korban yang tersimpan di teras rumah korban (Mulyawarman)," kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021) siang.

Sementara, sepatu Mulyawarman dicuri oleh kakak Tari, Uppi.

"Pencurian sepatu milik korban (Mulyawarman) yang terekam CCTV dilakukan oleh kakak kandung pelaku (Tari) AL alias Uppi. Namun saat ini pelaku berada di kota Palu," tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti paket berisi tali jemuran dan sepasang sepatu.

Kini, Tari mendekam di sel tahanan Polsek Tamalanrea untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Tukang Ojek Ditemukan Tewas Penuh Luka, Barang Berharga Masih Utuh, Diduga Sempat Berkelahi

Baca juga: Kakek 61 Tahun di Jambi Tewas dengan Luka Tikam, Cucunya Kritis, Diduga Korban Perampokan

Baca juga: Terjebak Dalam Rumah yang Terbakar, 2 Bocah Usia 2,5 Tahun dan 9 Tahun Tewas Terpanggang Hidup-hidup

(Tribun Timur/Muslimin Emba)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Suruh Putrinya Curi Tali Jemuran, Ibu Rumah Tangga di Makassar Terancam 5 Tahun Penjara

Berita lain kasus pencurian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat