Terbakar Api Cemburu, Suami di Inhil Bunuh Pria Kenalan Istrinya, Mayat Korban Dibuang ke Sumur - News
News - Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah pemuda berumur 24 tahun, TA.
Sedangkan pelakunya pria berinisial JU (23).
Pembunuhan ini lantaran pelaku tak terima istrinya diganggu oleh korban.
Diketahui TA kerap menghubungi istri JU.
Bahkan korban meminta istri pelaku untuk mengirimkan foto atau Post a Picture (PAP).
Baca juga: Duda Tulungagung Ini Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Diduga Meninggal 3 Hari Lalu
Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pembunuhan terungkap Rabu lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketika itu warga melihat bercak darah di tepi jalan Desa Soraya Mandiri menuju kebun kelapa.
Saat bercak darah itu ditelusuri tercium tak sedap yang berasal dari sebuah sumur.
Benar saja, warga menemukan mayat yang tertelungkup dengan kondisi luka.
Atas kejadian itu warga melaporkan kepada Kades dan Bhabinkamtibmas Desa Soraya Mandiri Polsek Mandah.
Baca juga: KRONOLOGI Pria Tewas Diserang Geng Motor, Awalnya Terganggu Aksi Onar hingga Tergeletak Penuh Luka
“Hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara pada 29 Juli 2021 disimpulkan bahwa korban inisial TA meninggal dunia akibat dibunuh,” ungkap Esra, Sabtu (31/7/2021).
Dari penyelidikan polisi terungkap pelaku merupakan JU (23) yang juga warga Mandah Desa Soraya Mandiri Inhil.
Terkini Lainnya
Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Seorang pria berinisial JU membunuh TA karena tak terima istrinya diganggu.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru