Tiga Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Meledaknya Balon Udara yang Merusakkan Rumah Warga - News
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
News, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo telah memeriksa tiga orang dari Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Ponorogo terkait kasus meledaknya balon udara disertai petasan di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Jumat (6/8/2021) kemarin.
"Iya, Ngabar. Belum tersangka, kita minta keterangan, gitu saja," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Sabtu (7/8/2021).
Hendi belum bisa memastikan apakah jumlah saksi yang dipanggil akan bertambah, karena hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan.
Sebelumnya, ledakan balon udara disertai petasan mengakibatkan empat rumah dan gedung sekolah menengah pertama (SMP) di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo rusak, Jumat (6/8/2021).
Kapolsek Somoroto AKBP Nyoto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pagi hari pukul 05.45 WIB.
"Ledakannya besar hingga masyarakat tidak berani mendekat. Setelah kita datang olah TKP memang banyak terjadi kerusakan, kaca rumah penduduk pecah," kata Nyoto, Jumat (6/8/2021).
Ledakan tersebut juga terdengar sampai Mapolsek Somoroto yang berjarak 3 kilometer dari lokasi.
Baca juga: Ledakan Petasan dalam Balon Udara Terdengar Hingga 3 Km, 4 Rumah dan 1 Bangunan SMP Rusak
"Begitu dengar ledakan, langsung (kita) mencari sumber (ledakannya)," lanjutnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Namun pemilik rumah menderita kerugian sampai Rp 10 juta.
Sedangkan kerugian SMPN 2 Kauman mencapai Rp 15 sampai 20 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Usut Ledakan Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo, Polisi Periksa Tiga Warga Desa Ngabar
Terkini Lainnya
Hendi belum bisa memastikan apakah jumlah saksi yang dipanggil akan bertambah, karena hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan.
Pimpinan Pondok Pesantren di Ciamis Diduga Jadi Korban Geng Motor, Para Santri Akan Sweeping
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar