Pelatih Paskibra di Gowa Gondol HP Milik Muridnya, Aksi Dilakukan ketika Latihan - News
News - Kasus pencurian handphone terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 21 tahun berinisial IS.
Ia dilaporkan telah mencuri handphone milik muridnya sendiri.
Korban merupakan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Gowa.
Kini IS sudah diamankan oleh Tim Anti Bandti Resmob Polres Gowa pertanggungjawabannya pada Senin (16/8/2021) dini hari.
Penangkapan IS berdasarkan laporan korban yang tak lain seorang anggota Paskibra.
Baca juga: Baru Bebas 2 Jam dari Lapas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Ditangkap Polisi
Korban kehilangan ponselnya saat menggelar latihan upacara HUT ke-76 RI di sekolahnya di Kabupaten Gowa.
Ketika latihan korban menyimpan handphone miliknya di depan salah satu kelas.
Namun setelah melaksanakan latihan, handphone miliknya telah raib.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman membenarkan penangkapan tersebut.
Atas dasar laporan korban, pihaknya menyelidiki kasus pencurian ini.
Hasilnya, polisi menduga bahwa pelaku pencurian adalah salah satu pelatih Paskibra di tingkat sekolah tersebut.
Pelaku IM berhasil dibekuk di kediamanya di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dini hari tadi.
Baca juga: Tembaki Petugas, Residivis Pencurian Truk di Cimahi Tewas di Tangan Polisi
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya," ujarnya kepada TribunGowa.com, saat dikonfirmasi.
Terkini Lainnya
Seorang pelatih paskibra di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan gondol handphone milik muridnya. Pelaku mengakui perbuatannya.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru