androidvodic.com

Palsukan 19.424 Identitas Kartu Prakerja, Kawanan Penjahat di Medan Ini Raup Rp 80 Juta - News

News, MEDAN -- Sindikat pemalsuan identitas Kartu Prakerja di Medan, Sumatera Utara terbongkar.

Aparat Polres Pelabuhan Belawan, Medan, berhasil membekuk enam orang yang diduga pelakunya.

Keenamnya adalah warga Sumut dan Riau.

Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, otak pemalsuan adalah warga Riau.

Baca juga: Gondol Rp400 Juta untuk Judi Online, Wanita di Kalbar Tipu Suami & Bosnya, Modus Pura-pura Dirampok

"Dari rekayasa dan tipu-tipu pemalsuan identitas penerima Kartu Prakerja ini, para pelaku meraup untung Rp 80 juta," kata Kapolres Belawan, Selasa (5/10/2021).

Adapun identitas para pelaku yakni RVP (23) warga Rokan Hulu, Riau yang juga otak pelaku.

NS (23) warga Rokan Hulu Riau, IR (25) warga Medan Marelan, AH warga Simalungun, AR (22) dan MSH (29) warga Deliserdang.

Baca juga: Dituding Tipu 225 CPNS, Putri Nia Daniaty Minta Nama sang Ibunda Tak Diseret

Keenam tersangka diamankan di lokasi terpisah yang ada di Kecamatan Medan Marelan dan Tembung.

Ditambahkan, ada 19.424 identitas yang dipalsukan.

"Mereka dapat data ini dari medsos dan telegram. Ada sekitar 1000-an yang sudah diupload datanya," kata Faisal.

Dia mengatakan, cara kerja pemalsu identitas ini dengan mencari kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain.

"Setelah mendapatkan KTP itu, mereka kemudian mendaftarkannya via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan," terang Faisal.

Baca juga: Buyut Ratu Pantai Selatan Dituntut Penjara 10 Tahun, Tipu Anggota DPR RI Rp 4 Miliar

Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah satu tahun menjalankan aksinya.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari adanya jual beli data secara online.

Kemudian Tim Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan.

Diketahui, kartu identitas yang paling banyak digunakan milik masyarakat Bali, Kalimantan dan Papua.

Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman enam tahun penjara. (Muhammad Fadli Taradifa/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Raup Untung Rp 80 Juta, Warga Riau dan Deliserdang Palsukan Identitas untuk Bantuan Prakerja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat