androidvodic.com

Penyelundupan Anjing di Kulon Progo, Terdakwa S Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp 150 Juta  - News

News, KULON PROGO - Terdakwa kasus penyelundupan anjing inisial S (48) divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Sebelumnya terdakwa ditangkap di Kabupaten Kulon Progo saat operasi ketupat progo pada 6 Mei 2021 silam. 

Sidang putusan dengan nomor perkara 99/pid.sus/2021/pn Wates dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Ayun Kristianto didampingi hakim anggota I, Ike Liduri Mustika Sari dan hakim anggota II, Setyorini Wulandari. 

Baca juga: Kronologi Pendaki Gunung Andong yang Hilang Misterius Ditemukan di Jurang Penuh Semak Belukar

Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Kedungpane, Sabu dan Obat Keras Dimasukkan ke Dalam Bola Tenis 

Penyelenggaraan sidang sejak awal hingga akhir dilakukan secara online karena masih dalam pandemi Covid-19

Humas PN Wates, Edy Sameaputty mengatakan vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntuntan jaksa penuntut umum (JPU). 

Dikarenakan pidana tersebut dipotong masa tahanan selama terdakwa menjalani penahanan dan denda sebesar Rp 150 juta. 

"Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama sebulan," ucap Edy, Senin (18/10/2021). 

Baca juga: Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH

Baca juga: Sultan HB X Tanggapi Penggerebekan Pinjol di Sleman, Tawarkan Kemudahan Tapi Risiko Tinggi 

Baca juga: Di Persidangan, Terdakwa Kasus Sate Sianida Menangis, Terbata-bata Minta Maaf pada Orang Tua Korban 

Adapun untuk barang bukti sebagaimana tuntutan dari JPU, mobil yang digunakan untuk mengangkut puluhan anjing dari Garut, Jawa Barat menuju Solo, Jawa Tengah dikembalikan kepada pemiliknya.

Sementara 62 anjing yang masih hidup dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) di Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman.

Sebab, 16 anjing di antaranya telah mati. Rinciannya, 10 anjing mati saat proses evakuasi dan 6 anjing lainnya mati ketika mendapatkan perawatan. 

Baca juga: Remaja di Buton Tewas Dimangsa Buaya, Usai Berenang Menambang Pasir di Sungai Malaoge

Baca juga: Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Mantan Lurah di Depok Divonis Denda Rp 1 Juta 

Edy melanjutkan, suatu perkara berkekuatan hukum tetap apabila terdakwa dan JPU menerima putusan tersebut. 

Namun, apabila masih ada yang ingin mempelajari putusan maka diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah mengajukan upaya hukum atau menerima putusan. 

"Kalau JPU masih pikir berarti diberikan kesempatan selama 7 hari setelah putusan dibacakan hari ini untuk menentukan sikapnya apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum," kata Edy.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Terdakwa Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat