androidvodic.com

Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Mantan Lurah di Depok Divonis Denda Rp 1 Juta  - News

News, CILODONG - Suganda, mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, yang menggelar pesta pernikahan di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pandemi Covid-19 pada 3 Juli 2021 lalu, divonis membayar denda Rp 1 juta.

Vonsi dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (18/10/2021).

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHP, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 juta,” ujar Humas PN Depok, Fadil, mengulang amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Andi Imran Makulau.

Baca juga: Gelar Resepsi Nikahan saat PPKM Darurat, Eks Lurah Pancoran Mas Depok Bakal Disidang 

Baca juga: Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH

Baca juga: Tersinggung Palak Muda Mudi Pacaran Diberi Rp 2000, Pemuda di Tambun Tikam Korbannya Pakai Tespen

Fadil mengatakan, denda tersebut bisa diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan bilamana terdakwa Suganda enggan membayarnya.

“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Suganda didakwa dengan tiga Pasal.

Pertama, adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kedua Pasal 212 KUHP, dan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP.

“Tuntutannya sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, denda 1 juta subsider 1 bulan,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lurah di Depok yang Gelar Hajatan saat PPKM Darurat Hanya Divonis Denda Rp 1 Juta, 
  


 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat