androidvodic.com

Pencuri Motor Berupaya Kelabuhi Polisi dengan Mengenakan Jilbab Saat akan Ditangkap - News

Laporan Wartawan Tribun Jateng Desta Leila Kartika 

News, TEGAL  -  Pencurian sepeda motor di kawasan pondok pesantren Attauhidiyah, Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Minggu (14/11/2021) berhasil diungkap polisi. 

Pelaku bernama Seri (29) ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2007 milik Ahmad Rifai.

Korban adalah santri ponpes Attauhidiyah yang diparkir di area pondok saat sedang mengikuti pengajian.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, melalui Kapolsek Bojong AKP Rudi Wihartana mengungkapkan, kasus pencurian sepeda motor warna abu-abu hitam ini, terjadi pada Jumat (5/11/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. 

“Pelaku (Seri) bersama satu temannya  pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul  01.00 WIB, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menggasak satu unit sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di area pondok,” ungkap AKP Rudi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (17/11/2021). 

Baca juga: Berpura-Pura Jadi Pengunjung Kafe, Pencuri Laptop Beraksi di Depok

Setelah mendapat laporan dari korban atas terjadinya pencurian tersebut, anggota Satreskrim Polsek Bojong langsung melakukan olah TKP kemudian bersama dengan unit Resmob melakukan penyelidikan.

Tidak berselang lama, tim mendapat informasi kemudian memburu pelaku. 

Seri berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polsek Bojong yang dibantu Tim Resmob Polres Tegal. 

“Pada saat penangkapan di rumahnya di Desa Sitail, pelaku sempat mengalihkan perhatian tim karena menyamar sebagai perempuan dengan memakai jilbab.

Namun karena ketelitian anggota, penyamaran tersangka dapat diketahui dan segera diamankan untuk dimintai keterangan,” jelas Kapolsek. 

Pengakuan pelaku a diajak oleh temannya yang sampai saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk melakukan pencurian. 

Motif yang dilakukan pelaku, yaitu dengan berpura-pura mengikuti pengajian dan melihat situasi sekitar. 

Setelah dirasa aman, kemudian teman satu komplotannya mengambil sepeda motor dan membawa pergi. 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut telah mereka jual ke daerah Karangreja Purbalingga sehingga kami melakukan pengejaran dan alhamdulillah barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya. 

Kapolsek Bojong AKP Rudi Wihartana (kiri), sedang menunjukkan barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri oleh pelaku saat sedang berada di area pondok pesantren Attauhidiyah, Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Bojong AKP Rudi Wihartana (kiri), sedang menunjukkan barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri oleh pelaku saat sedang berada di area pondok pesantren Attauhidiyah, Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu. ()

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Adapun untuk saat ini, pelaku (Seri) bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tegal, sedangkan untuk tersangka lain yang diketahui merupakan residivis, tim sedang melakukan pengejaran. (dta) 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Drama Penangkapan Maling Menyamar Wanita Berjilbab

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat