androidvodic.com

Pemuda Ditangkap saat akan Cabuli Seorang Nenek, Aksi Dipergoki Warga yang Mendengar Teriakan Korban - News

Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Edi Hayong

News - Seorang pemuda di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap saat hendak melecehkan seorang nenek di kebun.

Aksinya itu dipergoki oleh warga setelah mendengar teriakan korban.

Saat mendekati sumber teriakan, saksi melihat pelaku menyekap korban.

Tersangka EN alias NT (21) ditangkap dan ditahan polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap Korban DA alias B (64) yang terjadi pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 17.00 Wita bertempat di dalam kebun Dusun Nekeas Desa Biris, Kecamatan Wewiku.

Saat ini ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Malaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung selama 12 Tahun, Korban Trauma Sampai Tiga Kali Coba Akhiri Hidup

Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledo melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari menyampaikan hal ini kepada Wartawan di Malaka, Rabu (1/12/2021).

Dijelaskan Jamari, kasus ini berawal pada saat itu Korban DA Alias B pulang dari kebun.

Namun, tiba-tiba Tersangka EN Alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap/menutup mata, mulut serta hidung Korban dengan kuat.

Kemudian pada saat itu Korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan Tersangka tersebut.

Oleh karena teriakan Korban keras sehingga pada saat itu di dengar oleh saksi Paulus Kehi, Lusia Tungga, dan Petronela Bui Fouk sehingga saat itu para saksi mendatangi tempat teriakan tersebut berasal.

Saat para Saksi berjarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian para saksi melihat Tersangka masih menyekap Korban dengan menggunakan tangannya.

Baca juga: Kronologi Kurir Ojol Jadi Korban Pembunuhan Mutilasi, Pelaku Sakit Hati Istri Dicabuli

Para Saksi mendekati tempat kejadian kemudian Tersangka langsung melepaskan Korban dan melarikan diri.

Tersangka saat melakukan tindak pidana tersebut dimana Tersangka tidak menggunakan baju/hanya menggunakan celana Levis Pendek.

"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."

"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tutur Jamari.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tersangka Percobaan Percabulan di Kabupaten Malaka Dibekuk Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat