androidvodic.com

Kejaksaan Pastikan Istri Herry Wirawan Tidak Terlibat Terkait Kasus Rudapaksa Belasan Santri - News

News, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jabar memastikan istri Herry Wirawan atau HW (36) tak terlibat kejahatan suaminya merudapaksa belasan santriwati.

Terdakwa melakukan perbuatan asusila tersebut seorang diri, tanpa melibatkan siapapun.

Keterangan tersebut disampaikan pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono sebagaimana dikutip Tribun Jabar dari TribunnewsBogor.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube iNews, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Jumlah Terbaru Korban Guru Agama Herry Wirawan Berjumlah 21 Santri

Pernyataan sama disampaikan Agus Mujoko, jaksa Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan.

Menurut Agus, istri pelaku sama sekali tidak tahu perbuatan keji suaminya.

"Tidak. Istrinya tidak terlibat. Istrinya tidak tahu perbuatan suaminya," tambah Agus Mujoko.

Herry Wirawan merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Akan tetapi, di balik label guru pesantren yang disandangnya, Herry Wirawan tega melakukan aksi tak senonoh pada beberapa santrinya.

Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren Jatuh Sakit Saat Tahu Anaknya Hamil

Ia merudapaksa 12 santriwati, delapan di antara korbannya sudah melahirkan.

Tak hanya itu, masih ada 2 korban yang saat ini sedang hamil.

Rata-rata usia korban ini pun masih tergolong dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar), Dodi Gazali Emil.

"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ungkap Dodi, dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat