androidvodic.com

Sakit Hati Diselingkuhi, Istri di Jambi Siram Campuran Cuka Getah dan Air Aki ke Wajah Suami - News

News - Kasus istri nekat siramkan campuran cuka getah dan air aki ke wajah suami terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah ibu rumah tangga berinisial Fr.

Wanita 41 tahun itu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya, S.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.I.K membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi di jalan Gudang Pupuk Dusun Lingga Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, Selasa (4/1/2021) lalu.

Baca juga: Detik-detik Suami Siram Wajah Istri Pakai Air Keras Hingga Melepuh di Asahan, Diduga Karena Cemburu

Informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi dikarenakan sang istri merasa sakit hati karena ulah suaminya.

Ia sakit hati lantaran sudah sering kali mengetahui jika suaminya selingkuh dengan wanita lain.

Tak kuat menahan emosi, dia merencanakan perbuatan keji itu.

Beruntung korban dapat diselamatkan dan dilarikan ke klinik Kasih Ibu di kecamatan setempat oleh warga di sana.

Mengetahui kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Palepat Ilir.

"Ya benar adanya kasus KDRT, istri siram suami dengan air Aki bercampur Cuka Getah," kata Guntur.

Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan keesokan harinya polisi langsung mengamankan pelaku.

Baca juga: Tak Terima Dilarang Minum Minuman Keras, Suami Sayat Leher Istri Pakai Parang di Sikka NTT

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Guntur, dia tidak sanggup sakit hati lantaran suami diduga sering selingkuh dengan wanita lain.

Dari pemeriksaan dokter, wajah dan mata korban terbakar akibat air keras tersebut.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan Satu gelas plastik besar Warna Pink, Ember kecil Warna Hijau, Satu Botol Kaca bening Cuka getah merek 61 dan Satu Botol AKI plastik warna Biru.

Atas perkara ini pelaku melanggar pasal Melanggar Pasal KDRT Atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ketahuan Selingkuh, Istri di Bungo Siram Suami dengan Air Keras Hingga Cacat

(TribunJambi.com/Muzakkir)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bungo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat