Pria Mabuk Nyaris Rudapaksa Istri Temannya, Korban Sempat Mengira sang Suami yang Lucuti Pakaian - News
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
News - Seorang pria mabuk di Kota Solo, Jawa Tengah nyaris merudapaksa istri temannya.
Pelaku tahu, bahwa temannya tidak di rumah, namun ia nekat datang dengan memanjat pagar belakang.
Ia kemudian masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur lelap.
Korban sempat mengira sang suami yang melucuti pakaiannya.
Namun, setelah matanya terbuka, ia langsung berteriak saat melihat pria lain di kamarnya.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Jebres, Kota Solo pada Desember 2021 lalu.
Baca juga: Pria di Bandung Barat Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dibuat Tak Sadar
Baca juga: 3 Pria di Kupang Rudapaksa ABG, Modus Korban Ditawari Tumpangan tapi Malah Dibawa ke Semak Belukar
Peristiwa ini diungkap oleh Polsek Jebres, setelah menangkap RM (50), seorang sopir truk yang melakukan percobaan pemerkosaan itu.
Adalah seorang ibu di Mojosongo, Jebres, yang menjadi korbannya.
Dalam kondisi tidur, ia tak sadar ada pria asing yang hendak memperkosanya.
Samar-samar, ia mengira yang datang adalah suami.
Begitu sadar penuh dan membuka mata, betapa kagetnya ia, ternyata ada seorang pria lain di dalam kamarnya itu.
Sontak, korban menjerit histeris.
Pria itu ternyata tak lain adalah RM (50), seorang sopir truk yang tangah mabuk.
Terkini Lainnya
Seorang pria mabuk di Kota Solo, Jawa Tengah nyaris merudapaksa istri temannya yang sedang tertidur lelap.
BERITA REKOMENDASI
Jokowi Ulang Tahun Ke-63: Terima Kasih Atas Ucapan dan Doanya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru