androidvodic.com

Sosok Briptu Christy, Polwan asal Manado Jadi DPO karena Tinggalkan Tugas, Punya Saudara Kembar - News

News - Berikut sosok dari Briptu C atau Christy yang tengah menjadi sorotan karena viral dikabarkan hilang.

Baru-baru ini, seorang polisi wanita (Polwan) dari Polresta Manado, Sulawesi Utara menjadi viral di media sosial.

Dalam narasi yang viral, Bripda C dikabarkan menghilang.

Namun akhirnya, terungkap fakta jika Bripda C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias menjadi buronan karena telah melakukan pelanggaran dalam tugasnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.

Briptu Christy yang kini menghilang hingga masuk dalam DPO
Briptu Christy yang kini menghilang hingga masuk dalam DPO (kolase tribunnews/facebook)

Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari Tribun Manado.

Lebih lanjut, Briptu C sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polda Sulut juga telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Baca juga: Oknum Polwan Cantik Terlibat Video Asusila Kini Menghilang, Berikut Sosok Briptu Christy

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat