androidvodic.com

Modus Janji Dibelikan HP Baru, Remaja 13 Tahun di Jombang Dirudapaksa Ayah Kandung - News

News - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Jombang, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 38 tahun berinisial TN.

Sementara korbannya gadis remaja sebut saja namanya Bunga (13).

Modus yang dipakai pelaku dengan janji akan membelikan HP baru kepada korban.

Kini TN sudah diamankan Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Kecamatan Mojowarno untuk dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga: Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan bejat pelaku TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut ke ibunya.

"Kejadian asusia terjadi 3 kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit. Selanjutnya ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," Kata AKP Teguh, Senin (14/2/2022).

Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian pertama Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli handphonebaru. Karena korban menginginkan handphone, akhirnya korban mau ikut pelaku membeli handphone.

"Kemudian sekitar pukul 19.30 wib korban dan pelaku berangkat, namun saat itu korban tidak tahu membeli handphone di mana," kata AKP Teguh Setiawan.

Baca juga: FAKTA Viral Bos Warteg Rudapaksa Karyawan: Terungkap Motif, Ancaman hingga Pelaku Coba Akhiri Hidup

Pelaku pencabulan saat di Mapolres Jombang.
Pelaku pencabulan saat di Mapolres Jombang. (Istimewa/ TribunJatim.com)

Pelaku mengajak anak kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran Trowulan Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 wib, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian pelaku memarkir sepedanya.

"Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku namun pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri," ujarnya.

Pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas pakaian korban, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor, dan merudapaksanya.

"Setelah kejadian rudapaksa, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain," katanya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya bejatnya. Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Jakut Rudapaksa Anak Mantan Istri yang Masih Balita, Pelaku Beraksi Berulang Kali

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat