Gelar Pertunjukan Wayang saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta - News
News, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung, Basroni diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dia dijatuhi pidana denda sebesar Rp 12.500.000 subsider 3 bulan penjara, Jumat (25/2/2022).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhan pidana, oleh karena itu, dengan pidana denda Rp 12.500.000. Dengan ketetuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand.
Baca juga: Buat dan Jual Senjata Api Rakitan, Sutarman Ditangkap Polres Banyuasin
Baca juga: Suami di Lubuklinggau Tega Pukul serta Cakar Wajah Istrinya Berulangkali hingga Memar dan Bengkak
Mejelis Hakim juga memutus, barang bukti berupa gunungan wayang dan undangan disita untuk dimusnahkan.
Basroni diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Atas putusan ini, Basroni langsung menyatakan menerima.
Sementara JPU, Agung Pambuni menyatakan pikir-pikir.
Selepas sidang, Ricky Fardinand yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung menerangkan, hal yang meringankan Basroni, terdakwa mengakui perbuatannya, mengaku menyesal dan tidak pernah dihukum.
Selain itu, kegiatan pagelaran wayang kulit dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
"Pertunjukan wayang itu untuk masyarakat dalam rangka suroan. Tujuannya untuk tolak balak," terang Ricky.
Meski demikian, hukum harus ditegakkan dan Basroni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Siskamling Keliling Kampung Bawa Anjing, Warga Gondangrejo Karanganyar Diburu dan Dikeroyok 2 Pria
Baca juga: Petugas Gerebek Rumah Warga di Kroya, Temukan Ribuan Obat Tradisional Ilegal Penambah Stamina Pria
Baca juga: Atap Rumahnya Sering Jadi Tempat Pembuangan Kondom, Tengah Malam Warga Geruduk Hotel di Purwokerto
Hal yang memberatkan, jabatan Basroni sebagai anggota DPRD yang seharusnya bisa memberi contoh masyarakat.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Anggota DPRD Tulungagung, Basroni diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, dijatuhi denda Rp 12,5 juta.
Virus Corona
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menghilangnya Iptu Rudiana Dinilai Rugikan Citra Polri, tapi Jika Dipaksa Muncul Bisa Langgar HAM
Siapa HB? Oknum TNI Dicurigai Terkait Kematian Wartawan Tribata TV, Dilaporkan ke Puspomad
VIDEO TEKA-TEKI Sosok Mega yang Jemput Vina sebelum Ditemukan Tewas di Cirebon, Ini Ciri-cirinya
Siswa SMP di Sragen Tewas saat Latihan Silat, Diduga Ditendang Senior, 6 Saksi Diperiksa
Beredar Pesan Terakhir Ibu yang Tewas Mengenaskan Bersama Bayinya, Minta Maaf dan Singgung Kematian