androidvodic.com

Sehari Menghilang, Bocah 11 Tahun di Aceh Ditemukan Tewas Tersetrum Jebakan Hewan - News

News - Seorang bocah dilaporkan tewas setelah tersetrum jebakan hewan di Kabupaten Pidie, Aceh.

Diketahui yang menjadi korbannya berinisial MS (11).

Sementara penemuan korban persisinya berada di perkebunan Gampong Ulee Gunoeng, Kecamatan Tangse.

Kapolres Pidie AKBP Padli SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SH MH membenarkan kejadian ini.

Baca juga: Seorang Pekerja Rekanan PLN Tak Sadarkan Diri, Tersetrum saat Memperbaiki Jaringan Kabel

Ia menjelaskan, korban sempat menghilang pada Minggu (27/2/2022).

Warga kemudian melakukan pencarian hingga menemukan korban pada Senin (28/2/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Warga Menyaksikan kondisi jenazah Muhammad Suhil saat ditemukan di kebun Dusun Lombo Gampong Ulee Gunoeng Kecamatan Tangse, Pidie, Senin (28/2/2022).
Warga Menyaksikan kondisi jenazah Muhammad Suhil saat ditemukan di kebun Dusun Lombo Gampong Ulee Gunoeng Kecamatan Tangse, Pidie, Senin (28/2/2022). (Dok Satreskrim Polres Pidie)

"Korban diketahui sejak satu hari tidak pulang ke rumah sebagaimana laporan ibu kandung Muhammad Suhil, Fauziah binti Ismail (49) ke pihak Keuchik Gampong dan juga Mapolsek Tangse," katanya.

Hasil penyelidikan, terang Muhammad Rizal, meninggalnya bocah asal Tangse itu dikarenakan tersengat oleh kabel telanjang di kebun milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie atau Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpang) yang berada di Gampong Ulee Gunoeng, Kecamatan Tangse, Pidie.

Baca juga: Petani Tewas Tersetrum Jebakan Hama Babi, 3 Warga Diamankan Polisi

Almarhum, ditemukan oleh M Jafar saat hendak melewati kebun di dusun Lombo Gampong Ulee Gunoeng, Tangse dengan posisi terlentang.

Kondisi tulang kering kaki sebelah kiri didapati bekas tersengat kawat yang dialiri arus listrik yang digunakan untuk perangkap hewan pemangsa hasil kebun yang dipasang di dalam kebun.

"Jika memang ada unsur temuan ini jelas mengandung unsur kelalaian maka penyidik nantinya akan membidik pelaku atau pemilik di bidik dengan pasal 359 KUHP," demikian Muhammad Rizal.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bocah di Tangse Meninggal Akibat Tersengat Kabel Listrik Perangkap Hewan di Kebun Milik Pemkab

(SerambiNews.com/Idris Ismail)

Berita lainnya seputar Kabupaten Pidie.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat