androidvodic.com

Gegerkan Nagekeo, Siswi SMP Berusia 14 Tahun Disetubuhi 10 Orang Pemuda di Kamar Kos - News

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

News, NAGEKEO - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawa umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Kali ini menimpa salah seorang anak yang masih berusia 14 tahun.

Korban yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Nangaroro tersebut diduga disetubuhi secara bergilir oleh para pelaku yang berjumlah sebanyak 10 orang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut menimpa seorang anak sebut saja namanya mawar yang masih berumur 14 tahun.

Mawar yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di kecamatan Nangaroro itu diduga digilir oleh 10 orang pemuda yang berinisial Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, dan Hm.

Sementara satu pelaku masih dalam proses pengerjaan polisi.

Baca juga: Makam di Kabupaten Pesisir Barat Ini Disebut-sebut Peristirahatan Terakhir Gajah Mada, Benarkan?

Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi pada akhir tahun lalu tepatnya pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan di Desa Aekana, Kecamatan Nangaroro.

Setelah melakukan aksi bejat di kos-kosan tersebut, aksi dari para pelaku kembali dilancarkan di salah satu rumah di desa yang sama pada 14 Februari 2022 yang lalu dengan modus pacaran di hari valentine.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin oleh korban yang didampingi anggota keluarganya.

Atas pengaduan deri korban tersebut, pihak Kepolisian Resort Nagekeo dibantu Satreskrim Polres setempat langsung mengamankan para pelaku.

 Mereka yang sudah diamankan diantarannya Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, Hm dan Smw yang rata-rata adalah mahasiswa dan sudah tamat SMA.

Diduga satu pelaku bejat lainnya masih dalam proses pengejaran dari tim penyidik.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai mengatakan, sembilan orang terduga pelaku persetubuhan anak di bawa umur ini tengah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Satreskrim Polres Nagekeo.

"Sekarang ini, para terduga pelaku bejat sedang dalam pemeriksaan marathon dari tim penyidik dan penyidik pembantu," ujar Iptu Rifai di kantornya.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Aceh Dirudapaksa Ayah Tiri, Terbongkar saat Ibunya Lihat Celana Korban Melorot

Atas perbuatan tersebut, tegas Rifai, para pelaku disangka dengan Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan KUHP dengan ancaman maksimal pidana diatas 7 tahun kurungan penjara.

"Ini kasus merupakan kasus atensi dan sangat prioritas satuan Reskrim Polres Nagekeo," tegasnya.

Rifai menambahkan, dalam pemeriksaan kasus tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian berkas perkara supaya lebih cepat diproses ke meja hijau. (tom)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat