androidvodic.com

Kades di Malaka NTT Ditahan Kasus Korupsi Rp 420 Juta, Kantor Desa Jadi Tempat Jemur Jagung - News

News, MALAKA-  Kepala Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ditahan terkait korupsi Rp 420 juta.

Pantauan wartawan, kantor desa pada Rabu 16 Maret 2022 terlihat sepi.

Di halaman depan Kantor Desa Numponi ini hanya terlihat jagung milik warga yang dijemur. Sementara, aparat desa tidak ada satupun yang berkantor hari ini.

"Kami tidak tahu alasan sampai hari ini Kades Alfonsius dan aparatnya tidak berkantor, mungkin saja masih ada di rumah atau ada kegiatan lain saya pun tidak tahu," ucap Marselus warga Desa Numponi.

Diakuinya, kantor desa ini biasanya sepi tanpa aktivitas kecuali ada kunjungan dari pihak Kecamatan atau Kabupaten baru terlihat ramai.

Baca juga: Mantan Kadis Sosial Ajukan Keberatan Didakwa Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem

Ditanya, terkait dengan penahanan terhadap Kades Alfonsius akibat kasus korupsi uang negara sebesar Rp 420 juta ini dirinya menjawab tidak tahu soal itu.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, meneteskan air mata di Kejaksaan Negeri Belu.

Pasalnya, Kepala Desa Numponi Alfonsius Y. Molo ditahan Kejari Belu akibat korupsi uang negara sebesar Rp 420.000.000.00 ini.

Hal ini disampaikan oleh Kasih Pidsus Kejari Belu Mikhael Tambunan kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Belu saat memberi keterangan persnya.

Penahanan terhadap tersangka Kades Alfonsius disaksikan langsung oleh masyarakatnya sendiri di halaman Kantor Kejari Belu Atambua.

Baca juga: Mantan Kepala Desa di Magelang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp 314 Juta

Meskipun masyarakat Desa Numponi tidak secara langsung bertemu dengan Kepala Kejari (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria namun perwakilan masyarakat itu mengatakan, mereka siap mengumpulkan uang untuk mengantikan kerugian negara tersebut.

"Kami berkeyakinan 100 persen bahwa Kades Alfonsius tidak korupsi uang negara untuk kepentingan pribadinya tapi untuk kepentingan masyarakat umum," ungkap Yohanes salah satu warga Desa Numponi.

Dikatakan, kami bersedia ganti rugi atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Kades Alfonsius ini.

"Kami masyarakat siap mengembalikan kerugian negara ini dengan cara cicil," tegas Yohanes.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat