androidvodic.com

Pelaku Pembunuhan Ibu & Anak Ditangkap di Kantor Polisi Saat Membuat Laporan Kehilangan Korban - News

News, SEMARANG - Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) tak menyangka aksinya membunuh wanita pujaannya Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anak korban berinisial MFA akhirnya ketahuan polisi.

Bahkan Dony diringkus di Polda Jateng saat dia berpura-pura ikut membuat laporan terkait kehilangan korban.

Saat dihadirkan di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022), Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) tampak tertunduk lesu.

Pria asal Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2, Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang ini tertutup masker hitam.

Dia hanya diam mematung di belakang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro yang diapit beberapa anggota Jatanras Polda Jateng.

Tampak di beberapa bagian tubuhnya terdapat tempelan perban, yakni di telapak kaki kiri, lutut kaki kiri, dan telapak tangan kiri.

Polisi tak memberi kesempatan pelaku untuk diwawancarai wartawan karena masih dalam proses penyelidikan.

"Kasus ini masih proses penyelidikan, baru awal proses kejadian sampai dengan meninggal," terang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.

Ia menyebut, kasus itu akan berkembang dengan adanya pembuktian-pembuktian di lapangan.

Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pembunuh ibu dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022).
Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pembunuh ibu dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Semisal, pelaku sempat memberikan keterangan palsu berupa menyebutkan melakukan pembunuhan terhadap korban MFA anak 5 tahun di sebuah kos di Kota Semarang.

Namun, ketika diperiksa polisi, kos yang disebutkan pelaku tidak ada.

"Jadi kasusnya akan berkembang dengan perkembangan di lapangan. Sejauh ini Kami hanya memiliki waktu terbatas karena harus menyampaikan penangkapan ini segera mungkin kepada masyarakat," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, kasus itu akan dibagi menjadi dua karena ada dua tempo waktu dan lokasi yang berbeda.

"Pelaku dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman bisa seumur hidup," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat