androidvodic.com

Cek Ketersediaan Stok, Dirjen Agro Sidak Gudang Distributor Minyak Goreng Curah di Bali - News

Laporan Wartawan News, Sanusi

News, JAKARTA - Sebagai langkah antisipatif menjaga ketersediaan dan pasokan minyak goreng sawit (MGS) berbasis curah untuk konsumen dan UMKM bisa berjalan dengan baik, Kementerian Perindustrian turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang distributor migor curah di Tanjung Benoa, Bali, Rabu (23/3/2022) malam.

Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardhika, mengecek ketersediaan pasokan minyak goreng curah di PT Sawit Tunggal Arta Raya (Star), sekitar pukul 20.00 WITA.

Staf Operasional PT Star, David menyebut, kebutuhan minyak goreng untuk seluruh wilayah Bali sebanyak 115 ton per hari.

Sementara, saat ini Star memiliki pasokan 1.200 ton.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Disebut Masih Gaib, Komisi VI DPR Pertanyakan Kinerja Pemerintah

Baca juga: YLKI Soal Polemik Minyak Goreng: Jangan Bebankan Pada Kementerian Perdagangan Saja

Dengan demikian, stok minyak goreng curah saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan sepuluh hari.

Di sisi lain, Putu menjelaskan, pasokan minyak goreng di Bali aman hingga satu bulan.

Sebab menurutnya, dalam lima hari ke depan juga akan masuk lagi stok minyak goreng curah sebesar 2.000 ton.

"Nanti kami lihat lagi pendistribusiannya," jelas Putu.

Hingga pukul 20.00 WITA, sudah ada 56 perusahaan minyak goreng terdaftar atau mendapat nomor registrasi di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk ikut program subsidi minyak goreng curah.

Baca juga: Update Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini: Bimoli, Tropical, Sania, Sunco

Baca juga: Beli 1 Jeriken Minyak Goreng Curah di Bantul Harus Disertai Beli Barang Lainnya Seharga Rp 500 Ribu

Sementara ada 13 perusahaan yang berkasnya masih diproses verifikasi Kemenperin.

Kemenperin menyampaikan, nomor registrasi diperlukan produsen minyak goreng untuk kemudian didata volume bahan baku dan rantai distribusinya hingga tingkat kabupaten/kota.

Saat ini, Kemenperin juga sudah memetakan daerah mana saja yang membutuhkan minyak goreng curah, khususnya daerah yang menjadi tanggung jawab industri, termasuk perkiraan jumlahnya setiap hari.

Kebijakan MGS Berbasis Industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pada dasarnya, Permenperin 8/2022 mewajibkan seluruh industri MGS untuk ikut berpartisipasi.

Baca juga: KSP: Pemda Perlu Dilibatkan untuk Awasi HET Minyak Goreng Curah

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart dan Indomaret

Apabila ada yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi.

Lebih lanjut, dalam Permenperin 8/2022, telah mengatur bagi perusahaan MGS yang mendaftarkan, termasuk kepada distributor masing-masingnya.

Ia menambahkan, Kemenperin juga mendata dari mana perusahaan tersebut mendapatkan bahan baku. Hal ini benar-benar dimonitor secara transparan dalam SIINas. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat