Perkara Anak Aniaya Ibu Kandung di Salatiga Diusulkan Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif - News
Laporan Wartawan Tribun Jateng Hanes Walda Mufti
News, SALATIGA – Kejaksaan Negeri Salatiga berhasil mengupayakan perdamaian kasus penganiayaan yang dilakukan anak kepada ibu kandungnya.
Diketahui OF (20) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, berinisial EPL.
Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Gunung Payung Dalam Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga Jawa Tengah, Kamis 6 Januari 2022 .
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono dalam perkara tersebut tersangka disangka melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Tersangka disangka melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 karena tersangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya,” kata Herwin kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: LPSK Sesalkan Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat
Penanganan kasus telah memasiki tahap dua yang berarti, tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan.
Saat tahap II tersebut, dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandung tersangka.
“Dengan hasil tercapai perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandungnya,” tambahnya.
Setelah upaya perdamaian berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, selanjutnya akan dilakukan ekspose dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum guna memperoleh persetujuan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
“Upaya ini guna memperoleh persetujuan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga. (han)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kejari Salatiga Berhasil Lakukan Upaya Perdamaian Kasus Anak Melakukan Kekerasan Pada Ibu Kandung
Terkini Lainnya
Setelah upaya perdamaian berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, lalu akan dilakukan ekspose dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga'
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil Komjen Pol Purn Oegroseno, Usul Pegi Dapat Ganti Rugi Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap
Sosok Fajar Nugroho, Ketua OSIS SMA di Klaten yang Tewas di Hari Ultahnya karena Diceburkan ke Kolam
2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Dinilai Kejagung Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon
2 Pekerja Selamat dari Longsor Tambang Emas Gorontalo: Bertahan 8 Jam Bermodalkan Air Setengah Botol
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Disanksi karena Langgar Aturan