androidvodic.com

Perkara Anak Aniaya Ibu Kandung di Salatiga Diusulkan Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif - News

Laporan Wartawan Tribun Jateng  Hanes Walda Mufti 

News, SALATIGAKejaksaan Negeri Salatiga berhasil mengupayakan perdamaian kasus penganiayaan yang dilakukan anak kepada ibu kandungnya.

Diketahui OF (20) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, berinisial EPL.

Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Gunung Payung Dalam Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga Jawa Tengah, Kamis 6 Januari 2022 .

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono dalam perkara tersebut tersangka disangka melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Tersangka disangka melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 karena tersangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya,” kata Herwin kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: LPSK Sesalkan Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat

Penanganan kasus telah memasiki tahap dua yang berarti, tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan.

Saat tahap II tersebut, dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandung tersangka.

“Dengan hasil tercapai perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandungnya,” tambahnya.

Setelah upaya perdamaian berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, selanjutnya akan dilakukan ekspose dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum guna memperoleh persetujuan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

“Upaya ini guna memperoleh persetujuan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga. (han)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kejari Salatiga Berhasil Lakukan Upaya Perdamaian Kasus Anak Melakukan Kekerasan Pada Ibu Kandung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat