Wanita 50 Tahun Bersama Pasangannya Pemuda 18 Tahun Terjaring Razia Penyakit Masyarakat di Siantar - News
News, SIANTAR - Dinas Sosial Pematangsiantar melakukan razia gabungan jelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah tahun 2022.
Target razia kali ini adalah hotel Melati dan indekos yang dicurigai menjadi lokasi penyakit masyarakat
Dibantu personel TNI dan Polri, Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK), Karang Taruna dan Tagana, sebanyak 12 pasangan bukan suami istri terjaring dari razia yang digelar pada Sabtu dini hari (2/4/2022) tadi.
Baca juga: Bongkar Prostitusi di Apartemen, Satpol PP Depok Ungkap Tarif dan Sita Sekotak Alat Kontrasepsi
Baca juga: 4 Joki Prostitusi Online di Bogor Ditangkap, Pasang Tarif Rp 600-900 Ribu ke Pria Hidung Belang
Kabid Sosial pada Dinas Sosial P3A Kota Siantar, Risbon Sinaga mengatakan, dari razia yang dilakukan pihaknya mengamankan 12 pasangan yang bukan suami istri dari rumah kos maupun hotel kelas melati.
Mereka terjaring persis dari 9 lokasi.
Sebut Risbon, rencananya razia akan dilakukan lebih dari 9 lokasi.
Namun hal itu tidak dapat dilakukan, karena terhalang cuaca.
"Pada kegiatan ini kita terkendala gelar razia ke lokasi lainnya, karena hujan," ucap Risbon.
Baca juga: Tawuran Pakai Sarung, Puluhan Remaja Diamankan ke Polsek Gubeng Surabaya
Baca juga: Konvoi Lulusan Pelajar SMA di Mojokerto Berujung Maut, Satu Orang Tewas Usai Menabrak Truk
Lebih lanjut dijelaskan, 12 pasangan yang terjaring, umumnya masih berusia muda.
Namun, ada juga yang terjaring seorang wanita paruh baya dengan pasangannya yang masih berondong.
"Paling muda usia 18 tahun. Ada satu orang ibu berusia sekitar 50 tahun dengan pasangan prianya masih muda," ujarnya.
Baca juga: Pom Mini Meledak hingga Membakar Rumah di Mojokerto, 4 Orang Alami Luka Bakar
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP yang Menari Tanpa Busana hingga Videonya Viral, Ternyata Keluarga Diancam Santet
Setelah dibina, pasangan yang terjaring itu telah diperkenankan pulang ke rumahnya masing-masing.
Tentunya mereka yang terjaring harus berjanji tidak melakukan perbuatannya kembali.
"Semuanya kita serahkan kepada keluarga, setelah dibina dan didata. Tapi terlebih dulu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," terangnya.
"Harapan saya, mari menghormati saudara saudari kita yang akan menunaikan puasa, di bulan suci Ramadhan. Salah satunya menghindari diri dari perbuatan asusila," harap Risbon.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Razia Rumah Kos dan Hotel Melati, Dinsos Siantar Temukan Wanita 50 Tahun Bermain dengan Brondong,
Terkini Lainnya
Ramadan 2022
Target razia kali ini adalah hotel Melati dan indekos yang dicurigai menjadi sarang-sarang zina, ada lansia yang berpasangan dengan pemuda 18 tahun.
VIDEO Total Harta Kekayaan Kabid Hukum Polda Jabar, Siap Lawan Pegi agar Tetap Tersangka
BERITA TERKINI
berita POPULER
Instruktur Diving Temukan Jasad Pria WNA di Kedalaman 27 Meter, Bagian Mulut Korban Rusak
Tersinggung Ditanya 'Malam Ini Makan Apa', Manusia Silver di Bogor Habisi Lansia Pengidap Alzheimer
Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini: Polda Jabar Jawab Tuntutan Tersangka Kasus Vina Cirebon
4.397 Anak Daftar PPDB SMP Negeri di Kota Cilegon: 1.129 Orang tak Lolos
Populer Regional: 9 Tuntutan Pegi di Sidang Praperadilan - ODGJ Mutilasi Orang di Garut