androidvodic.com

Pria di Jepara Tega Rudapaksa Putri Kandung, Aksi Dilakukan Usai Pelaku Konsumsi Pil Dextro - News

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Sholekan

News, JEPARA -- Supriyanto (35), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah tega memperkosa anak kandungnya berinisial A (12).

Ia mengaku aksi bejatnya itu terjadi di luar kendali karena sebelumnya mengonsumsi pil dextro.

"Pil itu didapat tersangka dari online," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat konferensi pers, Senin (4/4/2022).

Tersangka Supriyanto mengaku pernah dimarahi oleh istrinya akibat mengonsumsi pil tersebut.

Karena setelah mengonsumsi pil berwarna kuning itu perilakunya tidak seperti orang normal sehingga membuat istri jengkel.

Supriyanto juga mengakui telah memperkosa anak kandungnya sebanyak lima kali.

Baca juga: Hindari Tumpang Tindih Aturan, Pemerintah Usulkan Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

Semua kejadian itu terjadi di rumah tersangka, terutama saat istri berangkat kerja ke pabrik.

 AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya.

Kemudian tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pada 28 Maret 2022 lalu, tersangka Supriyanto ditangkap di rumahnya.

Adapun barang bukti yang disitia satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.

Atas tindakannya itu, Supriyanto dijerat Pasal 81 dan atay 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.(yun).

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul RUNNING NEWS : Pengakuan Ayah Cabuli Anak Kandungnya, Dilakukan Saat Istrinya Masuk Kerja di Pabrik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat