Overview Tribunnews 7 April 2022: Vonis 2 Tahun untuk Tewasnya Gilang Endi Saputra - News
News - Kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra pada Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun lalu memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memvonis dua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, Senin (4/4/2022).
Keduanya ialah Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).
Seperti diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti mengikuti Diklat Menwa, 23 Oktober 2021 silam.
Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut meninggal karena benda tumpul yang mengakibatkan mati lemas.
Baca juga: 2 Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Program talkshow Overview Tribunnews edisi Kamis (7/4/2022) akan membahasnya dalam tema "Vonis 2 Tahun untuk Tewasnya Gilang", pukul 16.00 WIB, dengan narasumber :
1. Wakil Kepala Forum Bela Negara Kemenhan, Sunan Kalijaga
2. Direktur LKBH UNS Solo, Agus Riwanto
3. Presiden BEM Sekolah Vokasi UNS, Ahmad Yuda
4. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Simak di YouTube News atau melalui video di bawah ini :
(News/Gilang Putranto)
Terkini Lainnya
Program talkshow Overview Tribunnews edisi Kamis (7/4/2022) tema "Vonis 2 Tahun untuk Tewasnya Gilang", pukul 16.00 WIB.
Bebas Murni Mulai Hari Ini, Saka Tatal Masih Merasakan Ada yang Janggal Kasus Vina Cirebon
BERITA REKOMENDASI
Overview Tribunnews 4 April 2024: Polemik Status Wajib Pramuka
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kades di Kebumen Bawa Anggota Ormas Geruduk Rumah Warga yang Laporkan Dugaan Pungli di SD Negeri
Detik-detik Pria di Sleman Bunuh Ayah Kandung, Anak Pertama Korban Temukan Jasad di Rumah
Dede Mengaku Disuruh Iptu Rudiana dan Aep Beri Kesaksian Palsu, Keluarga Vina Cirebon Sangat Kaget
5 Fakta Bos Aksesoris Dibunuh Istri, Anak Perempuan dan Calon Mantu, 2 Upaya Pembunuhan Sempat Gagal
Aep Diduga Punya Dendam Pribadi dengan 7 Terpidana Vina, Dede Sampai Geleng-geleng Kepala