androidvodic.com

Overview Tribunnews 4 April 2024: Polemik Status Wajib Pramuka - News

News - Program dialog Overview Tribunnews edisi Kamis, 4 April 2024 mengangkat tema 'Polemik Status Wajib Pramuka.

Talkshow Overview Tribunnews hari ini dapat disaksikan di YouTube Tribunnews secara langsung mulai pukul 16.00 WIB, bersama narasumber:

  1. Wakil Ketua Pusat Pengembangan Jurnalistik & Sistem Informasi (Pusbangjusinfo) Kwarda DIY, Bambang Pamungkas.

  2. Pakar Pendidikan UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi siswa di sekolah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidikan Menengah.

Link Youtube: 

Dalam aturan itu, keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan eksktrakurikuler termasuk Pramuka bersifat sukarela.

Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Langkah itu dinilai kebablasan mengingat Pramuka merupakan paket komplit yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila.

Setelah penghapusan itu menimbulkan pro dan kontra, Kemendikbudristek kemudian memberikan klarifikasi.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan Kemendikbudristek tidak ada maksud untuk tak mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

Anindito mengungkapkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Menurutnya, sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yakni Pramuka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat