androidvodic.com

Pria Pagar Alam Babak Belur Digebuki Warga karena Lecehkan Gadis Usia 13 Tahun yang Sedang Salat - News

News, PAGAR ALAM - Aksi pria berinsial ER (36) warga Sidorejo Kota Pagar Alam Sumatera Selatan memang keterlaluan.

Tak berlebihan bikin emosi warga sehingga wajahnya sampai benjol-benjol akibat pukulan warga.

ER tega berbuat cabul pada siswi SMP sebut saja Mawar (13) yang sedang melaksanakan salat subuh. 

Kejadian berawal pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 05:05 wib di Masjid Al Amin yang beralamat di Sidorejo Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.

Saat itu berdasarkan cerita dari saksi Dede Sulaiman yang bercerita kepada saksi Ismail,  Jumat sekira pukul 21.00 WIB di Masjid Al Amin. 

Baca juga: Sopir Tewas di Lokasi Kejadian Setelah Truk yang Dikendarainya Menghantam Pagar & Rumah Warga

Bahwa anak saksi menceritakan kepada dirinya bahwa Mawar yang merupakan anak tetangganya telah dipeluk orang tidak dikenal.

Saat itui korban sedang sujud salat subuh.

Kemudian saksi menceritakan hal tersebut kepada orang tua Mawar.

Kemudian keduanya mengecek rekaman CCTV masjid.

Saat melihat rekaman CCTV tampak rekaman seorang laki-laki yang hendak masuk ke dalam masjid sambil membuka resleting. 

Kemudian laki-laki tersebut masuk ke dalam masjid dan menghampiri anak Mawar hingga melakukan aksi asusilanya.

Usai melakukan tindak asusila tersebut pelaku  langsung keluar dari masjid. 

Usai melihat rekaman CCTV tersebut saksi dan orang tua Mawar berembuk dan menyarankan agar pelaku tersebut ditangkap agar tidak meresahkan jamaah masjid.

 Kejadian itu tidak diberitahukan dulu kepada jamaah lain agar jamaah tidak panik dan gegabah.
  
Kemudian pada hari Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 05:15 WIB saat sedang salat, warga melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya

Pelaku selanjutnya diserahkan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidorejo meski diamuk massa.

Kapolres Pagar Alam AKBP Arief Harsono SIK MH mengatakan,  berdasarkan hasil laporan Bhabinkamtibmas diketahui bahwa jamaah Masjid Al Amin sudah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakaukan perbuatan cabul.

"Mendapat laporan tersebut anggota Polres langsung melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur untuk diamankan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka ER," katanya. 

Tersangka dikenakan pasal 82 ayat ( 1 )  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (SP/WAWAN)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Babak Belur, Penampakan Pria di Pagar Alam, Tega Lakukan Asusila ke Gadis ABG

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat