Polemik Kasus Korban Begal yang Justru Jadi Tersangka Pembunuhan, Apa Pendapat Pakar Hukum? - News
News, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Udayana, Ketut Rai Setia Budhi, memberi tanggapan terkait kasus yang menimpa Murtede atau Amaq Sinta (34).
Amaq Sinta ditetapkan menjadi tersangka setelah membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022).
Budhi menyebut penetapan tersangka terhadap korban pelaku merupakan proses penegakan hukum.
Menurutnya, langkah yang diambil pihak kepolisian sudah benar.
Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa dibebaskan.
![Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/amaq-sinta-korban-begal-jadi-tersangka-14422.jpg)
Baca juga: Sosok Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Lawan Pelaku Hanya Pakai Pisau Kecil
"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar."
"Nanti tergantung pada proses berikutnya, apakah terbukti atau tidak (melakukan pembelaan diri)," kata Budhi, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (15/4/2022).
Lebih lanjut, Budhi menegaskan, penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta bisa dibebaskan jika memang terbukti melakukan pembelaan diri.
"Nah dalam kasus ini kan melakukan pembelaan, dalam melakukan pembelaan dalam hukum itu ada asas Lex Meminem Cogit Ad Impossibilia, artinya hukum itu tidak mungkin mengatur melebihi kemampuan manusia."
"Oleh karena itu ada yang namanya alasan pemaaf dan alasan pembenar."
"Sehingga orang itu kalau dalam kondisi tertekan, dalam keadaan darurat, kalau memang keadaanya seperti itu jadi bisa dibebaskan," ucapnya.
Kasus Amaq Sinta Kini Diambil Alih Polda NTB
Diwartakan News, Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus Amaq Sinta. .
Pihaknya akan mendalami kasus tersebut lebih jauh.
Terkini Lainnya
Murtede alias Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah diduga melakukan pembelaan diri saat dibegal
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel