Terkini Lainnya
TAG
Dua orang pelaku pembegalan kepada Amaq Sinta, kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Polda Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Murtede alias Amaq Sinta.
Polda NTB ungkap proses di balik penghentikan penyidikan atau SP3 kasus Amaq Shinta korban begal di Lombok Tengah yang jadi tersangka.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan analisinya terkait kasus korban pembegalan jadi tersangka di Lombok Tengah.
Tindakan Murtede alias Amaq Sinta yang menewaskan dua pelaku begal dianggap tidak melanggar hukum karena membela diri.
Penghentian kasus Murtede alias Amaq Sinta mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan tanggapan soal kasus korban begal Amaq Sinta.
Murtede alias Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah diduga melakukan pembelaan diri saat dibegal
Kasus Amaq Sinta, warga Nusa Tenggara Barat (NTB) korban begal yang menjadi tersangka menyita perhatian banyak pihak.
Murtede alias Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah diduga melakukan pembelaan diri saat dibegal
Amaq Sinta menjadi korban pembegalan pada Minggu (10/4/2022) pukul 24.00 WITA saat melintas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok.
Amaq Sinta, pria di Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri saat dibegal. Ini sosoknya.
Tidak hanya mendalami kasus pembelaan Amaq Sinta, polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.
Amaq Sinta yang bertaruh nyawa melawan komplotan begal yang mengancamnya, kini justru menjadi tersangka.
Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal nasib yang menimpa seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).
Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti