androidvodic.com

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan Polisi, Amaq Sinta Apresiasi Kinerja Polri - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Murtede alias Amaq Sinta, seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Usai diterbitkannya SP3 tersebut, pihak Amaq Sinta mengapresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan dalam perkara tersebut.

"Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," kata Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).

Joko menambahkan jika penanganan proses hukum yang dialami Amaq Sinta telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Hak itu diperkuat dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Setelah diambil alih Polda NTB langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum di NTB. Setelah dilakukan gelar perkara, barulah diputuskan bahwa kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

"Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan," tambah Joko.

Baca juga: Polisi Ungkap Proses di Balik Penghentian Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka

Kasus korban pencurian motor yang membela diri hingga membunuh dua orang begal cukup menyita perhatian publik.

Bagaimana tidak, Amaq Sinta yang membela diri hingga membunuh dua kawanan begal itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa. Perkara Amaq Sinta masuk dalam pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kapolda NTB Ungkap Alasannya Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

"Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Djoko menegaskan jika hasil gelar perkara tersebut sudah sesuai peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30. Di mana Pasal itu menyebutkan penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Dalam menangani kasus Amaq Sinta, Polda NTB memastikan jika proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas. Hak itu bertujuan agar terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat