androidvodic.com

Dokter Gadungan di Sumatera Selatan Ditangkap Polisi: Buka Praktik di Rumah, Peralatan Lengkap - News

News, MARTAPURA -  YTP (25) warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menjadi dokter gadungan.

YTP nekat buka praktIk di rumah sendiri lengkap menggunakan peralatan medis.

Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu, saat itu dr Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik kedokteran di sebuah rumah.

Kemudian dr Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Baca juga: Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan Terungkap Setelah Menikahi Korbannya & Tinggal di Rumah Mertua

Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.

Kemudian dr Galih Fatoni meminta temannya Idial Skm M.Kes menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.

Kemudian Idial menjelaskan kepada dr Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.

Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan datang ke Puskesmas.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan, pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktik.

Baca juga: Dokter Gadungan di Jatim Tipu Teman Wanita hingga Rugi Rp10 Juta, Uang untuk Foya-foya di Klub Malam

"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).

Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan.

Penulis: Edo Pramadi

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Padahal Bukan Dokter, Pemuda di OKUT Berani Buka Praktik di Rumah, Peralatan Lengkap, Nasibnya Kini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat