androidvodic.com

Hasil Visum Korban Diragukan Pihak Kolonel Priyanto, Oditur Militer Tinggi: Itu Pro Justitia - News

News, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan hasil visum et repertum dan keterangan dokter forensik yang dihadirkan terkait korban kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Handi Saputra, adalah pro justitia atau sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hasil visum et repertum yang menyatakan Handi meninggal karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar tersebut sebelumnya disampaikan di persidangan oleh dokter yang bekerja di instansi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Margono Soekarjo, dokter Muhamad Zainuri Syamsu Hidayat.

Hasil visum dan keterangan tersebut dibantah oleh tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang duplik.

"Ahli itu ketika dimintai keterangan, pada waktu dia jadi dokter forensik itu dia disumpah. Jadi semua keterangan yang diberikan itu dibawah sumpah dan itu pro justitia. Jadi tidak bisa dibantah di persidangan," kata Wirdel usai sidang dengan agenda duplik terdakwa di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Bantah Dalil Pembunuhan Berencana, Pengacara Kolonel Priyanto: Korban dan Terdakwa Tak Saling Kenal

Wirdel juga menegaskan, ahli memang tidak bisa memastikan dengan akurat soal waktu kematian korban.

Namun demikian, kata dia, ahli bisa memperkirakan waktu kematian dari sisa makanan yang berada di lambung.

Selain itu, kata Wirdel, ahli juga bisa memastikan penyebab kematian.

"Keterangan ahli tidak akan pernah menyampaikan kapan waktu secara valid meninggal. Tapi penyebab meninggal. Itu bisa kita kutip lagi nanti dari visumnya bahwa penyebab meninggalnya adalah mati karena tenggelam," kata dia.

Diberitakan sebelumnya tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, mempertanyakan hasil visum terhadap korban Handi Saputra.

Anggota tim penasehat hukum Priyanto Lettu CHK Feri Arsandi menyampaikan dalam duplik yang dibacakannya hasil visum tersebut dipertanyakan karena terdapat keterangan dari dokter yang mengautopsi Handi, Muhamad Zainuri Syamsu Hidayat yang berbeda dalam tuntutan dan dalam replik Oditur Militer Tinggi.

Baca juga: Penasehat Hukum Kolonel Priyanto: Dalil Oditur Militer Hanya Tunjukkan Rencana Buang Jenazah

Perbedaan tersebut, kata dia, dalam tuntutan halaman 47 nomor 6, Zainuri disebut mengatakan bahwa yang berkaitan dengan waktu kematian sulit ditentukan karena telah mengalami pembusukan lanjut dan ditemukan belatung di sekitar puting susu, lipatan leher, telinga dan liang mulut dengan panjang sekitar 1,2 cm. 

Keterangan Zainuri, kata Feri,  menyebutkan bahwa kematian korban Mr X berjenis kelamin laki-laki yang belakangan diketahui sebagai Handi sulit ditentukan.

Artinya, lanjut dia, bahwa Zainuri tidak bisa menyimpulkan kapan Handi meninggal perihal saat terjadi laka lalin atau saat dibuang ke sungai

Sementara dalam replik oditur militer, lanjut dia, dikatakan bahwa kematian Handi disebabkan karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat