Penasehat Hukum Kolonel Priyanto: Dalil Oditur Militer Hanya Tunjukkan Rencana Buang Jenazah - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, menyatakan bahwa dalil oditur militer tinggi hanya menunjukkan rencana kliennya membuang jenazah korban Handi Saputra dan Salsabila.
Menurut mereka, dalil-dalil yang digunakan oditur militer tinggi untuk membuktikan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Priyanto tidak berhubungan dengan delik pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa dalam persidangan tidak pernah dibuktikan adanya perencanaan yang dilakukan Priyanto untuk membunuh Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila.
Anggota tim penasehat hukum Priyanto, Lettu CHK Feri Arsandi, dalam duplik yang dibacakannya menyampaikan pendapat ahli hukum pidana Adami Chazawi terkait tiga syarat yang harus terpenuhi untuk memenuhi unsur berencana dalam pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Pertama, memutuskan kehendak dalam suasana tenang.
Kedua, ada tenggang waktu yang cukup.
Baca juga: Hasil Visum Korban Handi Saputra Dipertanyakan Tim Penasehat Hukum Kolonel Priyanto
Ketiga, pelaksanaan kehendak perbuatan dalam suasana tenang.
Tiga syarat dengan rencana terlebih dahulu tersebut, kata Feri, bersifat kumulatif dan saling berhubungan atau merupakan suatu kebulatan yang tidak terpisahkan.
Perencanaan, lanjut dia, bisa saja muncul dari sikap dendam walaupun tidak selamanya berlatar belakang dendam.
"Dalil-dalil yang digunakan oditur militer hanya menunjukkan adanya perencanaan dari terdakwa untuk membuang jenazah Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila," kata Feri di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Sidang Duplik Kolonel Priyanto Akan Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Besok
Ia melanjutkan, sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi bahwa Priyanto dan korban tidak memiliki hubungan apa-apa.
Selain itu, kata dia, tidak pernah dibuktikan di dalam persidangan adanya niat maupun perencanaan Priyanto untuk membunuh para korban.
"Karena meninggalnya para korban akibat dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Nagreg Limbangan tepatnya di depan SPBU Ciaro Kampung Tegalame Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 8 Desember sekira pukul 15.30 WIB," kata dia.
Terkini Lainnya
Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Dalam duplik, penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto menyatakan bahwa dalil oditur militer tinggi hanya menunjukkan rencana kliennya membuang jenazah.
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Beri Efek Positif untuk Golkar, Politisi Aceh Nilai Layak Masuk Anggota Dewan Pembina
Kronologi Puluhan Pelamar Kerja di Jakarta Timur Jadi Korban Pinjol, Begini Modusnya
Penyidik Kejaksaan Rampung Periksa Saksi, Kasus Korupsi Timah Fokus Pemberkasan Menuju Meja Hijau
Kuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lakukan Kesalahan Fatal, Yakin Praperadilan Bakal Menang
Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Indonesia, Pelaku Diminta Dijerat Hukuman Mati