Terkini Lainnya
TAG
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI
hak asasi manusia salah satu pertimbangan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaa
mengajukan pikir-pikir meski tuntutan pidana pokok dan pidana tambahan yakni penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dikabulkan Majelis
Jawab dalil Kolonel Priyanto tak melakukan pembunuhan berencana, Oditur Militer Tinggi jelaskan perbedaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Penasehat Hukum Kolonel Inf Priyanto berharap Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum di persidangan.
Dalam duplik, penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto menyatakan bahwa dalil oditur militer tinggi hanya menunjukkan rencana kliennya membuang jenazah.
Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, mempertanyakan hasil
Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap sejumlah tindakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Pr
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menyebut Kolonel Inf Priyanto dalam keadaan tenang saat membuang tubuh sejoli asal Nagreg ke Sungai Serayu.
Oditur Militer Tinggi (Odmilti) Kolonel Sus Wirdel Boy menanggapi bantahan tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana.
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy membeberkan hasil autopsi korban Handi Saputra dalam sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana
nota pembelaan terdakwa disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
Oditur Militer Tinggi (Odmilti) Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan bakal membantah nota pembelaan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Priyanto mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.
Kolonel Priyanto pun memohon maaf kepada keluarga kedua korban.
Namun karena ia ditahan di rutan Militer maka tak bisa datang ke rumah para korban.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy memberikan respons terkait nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Kolonel Priyanto.
Kolonel Inf Priyanto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan pembunuhan berenana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Priyanto mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya masih berpegang pada tuntutan terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
penjatuhan hukuman terhadap prajurit memiliki tujuan untuk mendidik agar prajurit yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi prajuri