androidvodic.com

Oditur Militer Tinggi Buka Hasil Autopsi Handi Saputra Dalam Sidang Kolonel Priyanto - News

News, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy membeberkan hasil autopsi korban Handi Saputra dalam sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).

Ia mengatakan tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan hasil pemeriksaan para saksi dan terdakwa yang mencantumkan tanggapan atau sangkalan Priyanto atas keterangan para saksi dan keterangan ahli dalam pledoi atau nota pembelaan terdakwa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Semua keterangan yang disampaikan dalam pledoi terdakwa, kata dia, adalah versi tim penasehat hukum Priyanto. 

Akan tetapi, kata Wirdel, terdapat kejanggalan dalam menyampaikan sangkalan terdakwa terhadap keterangan para saksi. 

Di dalam nota pledoi, lanjut dia, tim penasehat hukum terdakwa menyebutkan bahwa saksi 4, 5, 6, dan 7 menerangkan bahwa Handi masih hidup. 

Hal tersebut, kata dia, disangkal oleh Priyanto yang menyatakan bahwa Handi telah meninggal. 

Akan tetapi, lanjut dia, saksi 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 tidak pernah memberikan keterangan bahwa Handi masih hidup.

Tim penasehat hukum terdakwa, lanjut dia, tetap menyampaikan bahwa terdakwa menyangkal keterangan para saksi yang dimaksud. 

Hal tersebut, kata Wirdel, membuktikan bahwa tim penasehat hukum terdakwa tidak cermat dalam menyusun pembelaan.

Baca juga: Oditur Militer Tinggi Tunjukkan Inkonsistensi Dalam Pledoi Kolonel Priyanto

Bahkan, lanjut dia, keterangan ahli dari dokter forensik yang menangani proses autopsi jenazah Saudara Handi Saputra yakni Dokter Muhamad Zainuri Syamsu Hidayat yang menyatakan bahwa Handi masih hidup pada waktu dibuang ke sungai juga masih disangkal oleh Priyanto.

Dokter Muhammad Zainuri, kata dia, didatangkan dalam persidangan perkara tersebut untuk dimintai keterangan seputar visum et repertum nomor 4743 tanggal 20 Desember 2021 dari RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

Dokter Muhamad Zainuri sebagai dokter yang bekerja di instansi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Margono Sukarjo, kata dia, menerangkan bahwa pada tanggal 13 Desember 2021 pukul 18.30 WIB telah memeriksa jenazah atas nama Mr. X atau Handi Saputra dengan jenis kelamim laki-laki, usia sekitar 20 sampai 30 tahun yang ditemukan di aliran Sungai Serayu Kabupaten Banyumas. 

Dalam pemeriksaan terhadap jenazah Handi tersebut, kata dia, ditemukan sejumlah fakta.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).

"Pertama, bahwa pada bagian dada saat tenggorokan dibuka tampak sedikit pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan," kata Wirdel.

Kedua, setelah rongga dada dibuka tampak cairan merah kehitaman di dalam rongga dada kiri dan dada kanan.

Ketiga, bahwa di dalam paru tampak mengalami pembusukan lanjut. Setelah dibuka tampak pasir halus dalam paru kanan dan paru kiri.

Kesimpulan dari hasil vidum et repertum tersebut, kata dia, ditemukan tanda tenggelam dalam keadaan tidak sadar dan kematian karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

"Hal tersebut membuktikan bahwa Saudara Handi Saputra masih dalam keadaan hidup saat dibuang di Kali Tajum Kabupaten Banyumas dan meninggal dalam keadaan tidak sadar," kata Wirdel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat