Terkini Lainnya
TAG
Keluarga korban mengaku tetap menerima hukuman yang diberikan oleh hakim kepada Kolonel Priyanto meski ingin vonis yang diberikan adalah hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim engungkapkan hasil penilaian majelis hakim atas sifat, hakikat, dan akibat dari perbuatan Kolonel Priyanto.
Suryati mengatakan puas terhadap vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada Kolonel Priyanto.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI
mengajukan pikir-pikir meski tuntutan pidana pokok dan pidana tambahan yakni penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dikabulkan Majelis
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akhirnya memberikan vonis kasus pembunuhan sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto.
vonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto hari ini, Selasa (7/6/2022).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Priyanto, akan menjalani sidang putusan besok.
Berikut ini sederet pengakuan, bantahan, hingga penyesalan Priyanto yang dirangkum Tribunnews.com.
Sidang putusan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, akan digelar besok.
Kuasa hukum terdakwa Kolonel Priyanto membantah dalil pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat.
Penasehat Hukum Kolonel Inf Priyanto berharap Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum di persidangan.
Dalam duplik, penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto menyatakan bahwa dalil oditur militer tinggi hanya menunjukkan rencana kliennya membuang jenazah.
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, dijadwalkan digelar besok.
Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap sejumlah tindakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Pr
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menyebut Kolonel Inf Priyanto dalam keadaan tenang saat membuang tubuh sejoli asal Nagreg ke Sungai Serayu.
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy membeberkan hasil autopsi korban Handi Saputra dalam sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana
nota pembelaan terdakwa disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
Sidang dengan agenda replik untuk terdakwa Kolonel Priyanto akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022) ini.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg