androidvodic.com

Tangisan Ibu Rumah Tangga di Paser, Dirudapaksa ABG 19 Tahun saat Panen Sawit, Modus Diancam Dibunuh - News

News - Kasus rudapaksa menimpa seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Korbannya sebut saja bernama Bunga, warga Kecamatan Long.

Kasus ini mulai bermula saat korban menceritakan apa yang dialami ke keluarganya sambil meneteskan air mata.

Belakangan terungkap, pelakunya seorang anak baru gede (ABG) berinisial MM (19).

Korban mengalami tindak kriminal rudapaksa saat tengah mengambil brondol sawit di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Long Ikis pada 28 Mei 2022 lalu, sekira pukul 15:00 Wita.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Baru Berani Melapor setelah Tahu Putrinya Hamil 4 Bulan

Berbekal sebilah parang, pelaku MM (19) melancarkan aksinya dengan mengancam korban sembari meletakkan benda tajam ke leher korban, jika nafsu bejatnya tidak dipenuhi.

"Korban sedang mencari brondol kelapa sawit, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan menangkap korban," kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kapolsek Long Ikis IPTU Hermawan, Rabu (1/6/2022).

Dengan ancaman yang dilancarkan MM (19), korban terpaksa harus melayani keinginan pelaku untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.

Pelaku rudapaksa terhadap salah seorang IRT di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Paser.
Pelaku rudapaksa terhadap salah seorang IRT di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Paser. (HO/POLRES PASER)

"Di bawah ancaman parang tersebut, dan jika menolak keinginan pelaku maka korban diancam akan dibunuh," jelas Hermawan

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian melarikan diri dan korban bergegas pulang ke rumahnya.

"Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya sembari menangis, serta melaporkan ke Polsek Long Ikis," tambahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Rudapaksa dan Curi HP Milik Perempuan Muda di Pademangan 

Selang beberapa hari usai kejadian, pelaku MM (19) berhasil diamankan pihak kepolisian di rumah saudaranya yang ada di Samarinda Seberang pada Selasa, 31 Mei 2022 kemarin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," tutur Kapolsek Long Ikis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku MM (19), di antaranya, 1 lembar baju kaos pramuka warna coklat muda list coklat tua, 1 lembar baju kaos dalam warna putih, 1 lembar BH warna coklat tua, 1 lembar celana panjang warna ungu tua, 1 lembar celana pendek belang hitam putih, 1 lembar celana dalam warna krem, dan 1 lembar jilbab warna coklat muda.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Diancam Pakai Parang jika Menolak, IRT di Paser Jadi Korban Rudapaksa Pemuda

(TribunKaltim.co/Rahmad Taufiq)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat