androidvodic.com

Empat dari 7 Pelaku Penembakan yang Menewaskan Komandan Tim BAIS Pidie Dituntut Hukuman Seumur Hidup - News

News, SIGLI - Empat pelaku penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Darmi, Faisal, Murdani dan Abu Daod dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (13/6/2022).

Dari data yang diterima Serambi, Selasa (14/6/2022), kasus penembakan terhadap Dantim BAIS melibatkan tujuh terdakwa.

Mereka adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin dan Ramadansyah.

Masing-masing mereka memiliki peran berbeda dan diadili dalam berkas terpisah.

"Terdakwa Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kepala Kejari (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto SH MHum dalam rilis yang diterima Serambi, Selasa (14/6/2022).

Gembong menjelaskan, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan, yakni TNI-Polri.

Terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie.

Sedangkan terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran, dan Faisal bertugas sebagai eksekutor.

Baca juga: Detik-detik Komandan BAIS TNI Tewas Dirampok, Korban Ditembak Pakai Senjata SS1-V2 Sisa Konflik Aceh

"Darmi membuat skenario bersama Murdani. Murdani mencari sasaran dan sasarannya adalah korban ini," ujar Gembong Priyanto.

Menurut Gembong, ada sejumlah alasan mengapa keempat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Di antaranya karena telah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif, dan para terdakwa merupakan residivis.

"Dari tujuh terdakwa, hanya Faisal yang bukan residivis. Hal meringankan dari terdakwa adalah mereka mengaku terus terang perbuatannya," ujar Gembong.

Sementara tiga terdakwa lain, Kamaruddin dituntut 20 tahun penjara, sementara Nazaruddin dan Ramadansyah masing-masing 10 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat