Kasus Korupsi Pembangunan Masjid dan Pembelian Gas, Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis 12 Tahun - News
News, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022) malam.
Alex Noerdin dibilai terbukti bersalah pada dua kasus korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Selain vonis 12 tahun, Alex Noerdin juga didenda Rp 1 miliar.
"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata makim ketua Yoserizal.
Baca juga: KPK Cecar Alex Noerdin soal Uang Rp1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Bupati Muba Dodi Reza Alex
Alex Noerdin menyaksikan jalannya sidang dari layar virtual yang disediakan di Rutan Klas I A Palembang.
Atas putusan hakim ini Alex Noerdin menyatakan banding.
"Yang mulia para hakim, saya tidak setuju, dan saya menyatakan banjir. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya," kata Alex Noerdin.
![Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang hadir secara virtual dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022). Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap Alex atas kasus korupsi pembelian gas bumi PDPDE serta pembangunan masjid Sriwijaya](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-gubernur-sumatera-selatan-alex-noerdin-sidang-vonis.jpg)
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Alex Noerdin 20 tahun penjara.
Tidak ada uang pengganti
Kuasa hukum Alex Noerdin selaku yang diberi tanggung jawab PDPDE, Walgus Situmorang mengatakan, ada dua hal yang menjadi sorotan.
Yang pertama, seperti didengarkan bersama dari majelis hakim, disebutkannya bahwa terdakwa Alex Noerdin tidak dikenakan uang pengganti.
Baca juga: Kooperatif Jadi Alasan Purnawirawan Laksamana TNI Tak Ditahan Seusai Jadi Tersangka Korupsi Satelit
"Itu artinya, tidak menerima sepeserpun. Itu tidak terbukti menerima uang, berarti tidak terbukti melawan hukum," terangnya.
Yang kedua, menurutnya sesungguhnya pembelaan yang dilakukan secara maksimal tidak dipertimbangkan.
"Dengan demikian, banding tanpa tipir, karena jauh dari yang diharapkan. Beberapa hari kedepan,kami akan mendaftarkan banding," tegasnya
Terkini Lainnya
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Alex Noerdin 20 tahun penjara.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Populer Regional: Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji - Pengakuan Pegawai PT KAI Pembunuh Istri
Dedi Mulyadi di Pusaran Kasus Vina hingga Sarankan Ayah Pegi Jalani Ritual Selama Praperadilan
KPAI Minta Kapolri Tegas dalam Kasus Kematian Afif Maulana
Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun
2 Lansia di Ngawi Lecehkan Bocah 15 Tahun hingga Hamil, Modus Diberi Uang